Kamis, 14 Maret 2013

PROPOSAL EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIAN


EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIAN
Oleh : Sailan, SP, M.Si
Koordinator KJF BP4K Kabupaten Bengkulu Tengah
 
I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas, karena penyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau, mampu menolong, dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya.  Upaya ini dapat meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui penyuluhan, petani dapat berusaha tani lebih baik, berusaha tani lebih menguntungkan, hidup lebih sejahtera, dan bermasyarakat lebih baik serta pada akhirnya akan dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan mutu kehidupan (quality of life) bangsa Indonesia. 
Pada tanggal 15 Nopember 2006 telah disahkan Undang – undang  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.  Undang – undang tersebut mengatur tentang penyuluhan sebagai bagian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya saing ekonomi nasional dan untuk menjaga kelestarian sumberdaya pertanian yang tangguh.  Hal tersebut berguna untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, serta peningkatan kesejahteraan petani. Mengacu pada undang – Undang  tersebut, revitalisasi penyuluhan pertanian dianggap suatu strategi untuk memecahkan permasalahan yang mungkin akan timbul dengan adanya perubahan pelaksanaan urusan penyuluhan pertanian.  Tujuan yang ingin dicapai revitalisasi penyuluhan pertanian adalah menumbuhkembangkan kemampuan daerah dalam mengelola urusan penyuluhan pertanian yang kini sudah diserahkan ke pihak pemerintah daerah setempat.  Mewujudkan revitalisasi pertanian perlu adanya dukungan sumberdaya manusia berkualitas yang mandiri, profesional, berjiwa wirausaha, mempunyai dedikasi, budaya kerja, disiplin dan moral yang tinggi serta berwawasan global.
Kebijakan yang ditempuh dalam upaya mempercepat proses pembangunan di bidang pertanian antara lain adalah meningkatkan kemampuan petani dan kelembagaan kelompok tani agar mampu secara efektif menampung dan melaksanakan kepentingan petani.  Penumbuhkembangan kelompok tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Wilayah Binaan (WIBI) Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan faktor kunci agar kepentingan petani dapat lebih diakomodasikan dalam kebijakan pembangunan.
Pembinaan dan pengembangan kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Kabupaten Bengkulu Tengah diserahkan kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Tengah, sedangkan di tingkat kecamatan sebagai perpanjangan tangan tugas tersebut dipegang oleh Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K).  Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah aparat pemerintah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang membina kelompok tani / gabungan kelompok tani di wilayah binaannya (WIBI) dan dibantu oleh kontak tani.  Selain penyuluh pertanian PNS juga terdapat penyuluh pertanian Tenaga Harian Lepas (THL-TB) dan penyuluh swadaya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan tugas dan fungsi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, monitoring dan penelitian. Walupun demikian, salah satu permasalahan penyuluhan pertanian yang dihadapi di kabupaten Bengkulu Tengah adalah kurangnya kelengkapan barang bukti atau admintrasi yang dimiliki penyuluh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  Permasalahan tersebut berhubungan dengan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan profesi.  Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis bermaksud untuk mengadakan penelitian tentang evaluasi pelaksanaan kinerja menuju kompetensi profesi penyuluh pertanian di kabupaten Bengkulu Tengah.

1. 2.  Identifikasi dan Perumusan Masalah
            Evaluasi penyuluhan pertanian tidak hanya menyangkut evaluasi hasil penyuluhan pertanian saja, tetapi juga menyangkut evaluasi metode penyuluhan pertanian, dan sarana prasarana.                      
            Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah  :
1. Apakah kegiatan persiapan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh  pada tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
2. Apakah kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
3. Apakah kegiatan evaluasi dan pelaporan yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
4. Apakah kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009  (hanya untuk Penyuluh Pertanian Ahli  Pertama, Muda, dan Madya)
5. Apakah kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009

1. 3.  Tujuan  Penelitian
                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan administrasi atau barang bukti : 
1.       Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
2.       Pelaksanaan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
3.       Evaluasi dan pelaporan yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
4.       Kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian (hanya untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Muda, dan Madya) pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
5.       Pengembangan profesi yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009

1. 4.  Manfaat Penelitian
                Manfaat penelitian ini adalah :
1.    Menentukan tingkat perubahan prilaku petani setelah penyuluhan
2.    Perbaikan program, sarana, prosedur, pengorganisasian  petani dan pelaksanaan penyuluhan pertanian
3.    Penyempurnaan kebijaksanaan penyuluhan pertanian
4. Memberikan kepuasan psikologis kepada penyuluh atas keberhasilan beban kerjanya
5.    Memberikan penghargaan atas jerih payah penyuluh untuk dapat dipromosikan
6.    Mawas diri atas prilaku dan kepribadian, rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang telah dibebankan kepada penyuluh    
7. Memberikan petunjuk kerja berdasarkan fakta bukan sekedar opini yang menyesatkan
8. Membiasakan diri bekerja secara sistematis, efektif, dan selalu menghindari kebiasaan yang hanya menduga-duga
9. Memperoleh umpan balik (feed back) guna penyesuaian dan atau penyempurnaan perencanaan penyuluhan yang lebih lanjut berdasarkan data faktual
10. Memberikan petunjuk, arahan kepada penyuluh dalam menghadapi kompetensi profesi penyuluh pertanian.           


II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
                Berdasarkan Permentan Nomor ; 35/Permentan/OT.140/7/2009 dinyatakan bahwa tugas pokok penyuluh pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian.  Menurut Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 bahwa kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur : identifikasi potensi wilayah, memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK/RDK, RKPD/PPP), penyusunan programa penyuluhan pertanian, dan penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.  Kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur : penyusunan materi, perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian, dan menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani. 
                Selanjutnya dalam Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dinyatakan bahwa evaluasi dan pelaporan, meliputi sub unsur : evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian dan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.  Pengembangan penyuluhan pertanian,  meliputi sub unsur : penyusunan pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian, kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian.  Selain itu dinyatakan bahwa pengembangan profesi, meliputi sub unsur : kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pertanian, menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan di bidang pertanian, dan memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep. 

2.2. Identifikasi Potensi Wilayah (IPW)
                Identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem digunakan untuk memperoleh data keadaan wilayah dan agroekosistem dengan menggunakan data primer maupun data sekunder (Anonim, 2010).  Data primer diperoleh dari petani maupun masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari monografi desa/kecamatan/BP3K dan atau sumber-sumber lain yang relevan.
                Selanjutnya dinyatakan bahwa identifikasi data primer menggunakan  pendekatan partisipatif dan wawancara semi terstruktur menggunakan PRA.  Identifikasi data sekunder dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh data potensi wilayah dan agroekosistem dari data monografi desa/kecamatan/BP3K dan sumber lain yang mendukung.  Sedangkan impact point menggunakan analisis masalah dan penyebab masalah, penetapan prioritas dan menetapkan factor penentu.
                Data primer terdiri atas : peta sumber daya, penelusuran lokasi/transek, bagan kecenderungan dan perubahan, sketsa kebun, bagan peringkat, bagan hubungan kelembagaan/diagram venn, kalender musim, dan kajian mata pencaharian.  Sedangkan data sekunder terdiri atas : data agroklimat wilayah, batas wilayah, kependudukan, kelembagaan formal,dan non formal yang ada di wilayah, tata guna lahan, jenis usaha masyarakat, tingkat pendapatan rata-rata, sarana dan prasarana wilayah, program-program pembangunan pertanian yang sedang berjalan atau yang pernah dilakukan di wilayah, teknologi yang diterapkan, dan data produksi, luas areal usaha tani, jumlah ternak dan komoditi utama yang dikembangkan di wilayah. 
                Setelah data diperoleh melalui kegiatan PRA, selanjutnya akan diperoleh rencana kegiatan kelompok (RKK), rencana depenitif kelompok (RDK), dan rencana depenitif kebutuhan kelompok (RDKK) serta pada akhirnya tersusunlah programa penyuluhan desa.  Seluruh programa desa yang ada di wilayah kerja BP3K selanjutnya akan direkapitualsi di BP3K sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan/BP3K.

2.3. Programa Penyuluhan Pertanian
                Berdasarkan Permentan Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 bahwa programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.  Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
                Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi, dan programa penyuluhan nasional.  Selanjutnya dinyatakan bahwa agar programa penyuluhan dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
                Unsur-unsur programa penyuluhan pertanian terdiri atas : keadaan, tujuan, masalah, dan rencana kegiatan.  Data keadaan menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi wilayah pada saat disusunnya programa penyuluhan pertanian.  Data Keadaan yang berisi / menggambarkan :
  1. Potensi usaha yang menunjukkan usaha perspektif (data potensial) yang mungkin dapat dikembangkan
  2. Produktivitas usaha yang menunjukkan perolehan hasil usaha persatuan unit (data faktual)
3.    Lingkungan usaha yang menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana, kondisi dan regulasi
        4.    Perilaku berupa kemampuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan (PSK) pelaku utama dan pelaku usaha
        5.    Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha yang menggambarkan keperluan akan perlindungan yang dapat menjamin keberhasilan
                Data keadaan antara lain memuat data :  wilayah kerja, sumberdaya alam, penduduk, usahatani, pola tanam, fasilitas usahatani, kelembagaan petani, sosial ekonomi, dan kebijakan pemerintah  (Anonim, 2010).
                Tujuan programa penyuluhan pertanian memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya, keluarga dan lingkungannya.  Perumusan tujuan menggunakan prinsip yang khas (specific), dapat diukur (measurable), layak dilakukan (actionary), realistis (realistic), dan dalam waktu tertentu (time frame) atau dapat juga menggunakan prinsip khalayak sasaran (audience), perubahan perilaku (behaviour), kondisi yang hendak dicapai (condition), dan derajat/tingkat kondisi (degree).
                Masalah adalah faktor-faktor yang dinilai dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.  Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi, misalnya belum yakin, belum tahu, atau belum mampu.  Faktor yang bersifat non perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau modal.
                   
                Rencana kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan (bagaimana caranya, siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa hasil yang akan dicapai). Rencana kegiatan berisi rencana kegiatan penyuluhan dan rencana untuk mengikhtiarkan kemudahan.
                Rencana kegiatan tahunan penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu satu tahun, yang dijabarkan dari programa penyuluhan (pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan atau desa).  RKTP adalah suatu pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, terealisir, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh di wilayah kerja binaan masing-masing pada tahun berjalan (Permentan No.25/2009)

2.4. Materi, Metode, dan Media Penyuluhan pertanian
                Materi penyuluhan pertanian adalah segala isi yang terkandung dalam setiap kegiatan penyuluhan pertanian (Kartasapoetra, 1987).  Ilmu dan teknologi yang disampaikan penyuluh kepada petani (sasaran) merupakan materi penyuluhan.  Materi penyuluhan pertanian harus sesuai dengan kebutuhan petani (sasaran) agar mereka tertarik perhatian dan terangsang untuk memperaktekkannya.
                Arboleda (1981) menyatakan bahwa materi pokok (subject matter) harus mencakup : materi yang harus diketahui oleh peserta/sasaran sebagai sasaran utama (vital subject matter) sebanyak 50 persen, materi yang perlu diketahui sehubungan dengan tujuan pertemuan (important subject matter) sebanyak 30 persen, materi yang sebaiknya diketahui oleh peserta (helpful subject matter) 20 persen, dan materi yang tidak perlu diketahui dan sebaiknya tidak perlu dibicarakan dalam pertemuan (superfluous subject matter) sebanyak 0 persen.
                Pesan penyuluhan dapat berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik, dan kreatif.  Selain itu, pesan penyuluhan ada yang bersifat anjuran (persuasive), larangan (instruktif), pemberitahuan (informative), dan hiburan (entertainment). 
                Mardikanto (1993) menyatakan bahwa sumber materi penyuluhan dikelompokkan menjadi :
1. Sumber resmi dari instansi pemerintah (kementerian/dinas instansi terkait, lembaga penelitian dan pengembangan, pusat-pusat pengkajian, pusat-pusat informasi, dan pengujian lokal yang dilaksanakan oleh penyuluh)
2. Sumber resmi dari lembaga-lembaga swasta/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penelitian, pengkajian, dan penyebaran informasi
3. Pengalaman petani (pengalaman usaha taninya sendiri atau hasil percontohan yang dilakukan secara khusus dengan atau tanpa bimbingan penyuluh)
4. Sumber lain yang dapat dipercaya (informasi pasar dari pedagang, perguruan tinggi dan lainnya)
                Penyusunan materi penyuluhan pertanian memerlukan barang bukti atau administrasi yang dilengkapi dengan adanya lembar persiapan menyuluh (LPM), sinopsis, dan lembar petunjuk lapangan penyuluhan.
                Metode penyuluhan pertanian adalah cara penyampaian materi penyuluhan pertanian melalui media komunikasi oleh penyuluh kepada petani beserta keluarganya agar mereka bisa dan membiasakan diri menggunakan teknologi baru (Suriatna, 1987).  Selanjutnya dikatakan bahwa metode penyuluhan pertanian dapat digolongkan berdasarkan :  teknik komunikasi (metode penyuluhan langsung dan tidak langsung), jumlah sasaran (massal, kelompok, dan individual), dan indera penerima sasaran (penglihatan, pendengaran, dan kombinasi indera penerima).
                Kartasapoetra (1987) menyatakan bahwa metode pendekatan dalam penyuluhan terdiri atas : 
1. Metode pendekatan perorangan (personal approach method). 
        Penyuluh melakukan hubungan atau pendekatan secara langsung atau tidak langsung kepada sasaran/seorang petani melalui dialog langsung, kunjungan ke rumah petani (home visit), kunjungan ke sawah/ladang petani (field/farm visit), anjangsana, surat menyurat, dan hubungan telepon.  Metode ini sangat efektif, tetapi banyak menyita waktu, oleh karena itu sebaiknya dilakukan oleh penyuluh dalam keadaan senggang atau banyak waktu.
2.  Metode pendekatan kelompok (group approach method).     Pendekatan dilakukan melalui kelompok tani dengan membimbing dan mengarahkan anggota kelompok untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu yang lebih produktif secara berkelompok.  Metode ini dapat dilakukan dengan diskusi, saling tukar pendapat dan pengalaman, demostrasi, kursus, karyawisata, perlombaan kelompok, dan kegiatan lainnya yang sifatnya berkelompok.  Metode pendekatan kelompok biasanya lebih berdayaguna dan berhasil guna serta hasilnya akan lebih mantap.

3.  Metode pendekatan massal/umum (mass approach method).
      Metode pendekatan massal dalam segi penyampaian informasi sangat baik, tetapi tingkat keberhasilannya kurang efektif,  karena hanya dapat menimbulkan kesadaran dan minat sasaran saja bila dilakukan dengan baik dan menarik sasaran terhadap sesuatu hal yang lebih menguntungkan.  Metode ini dapat dilakukan dengan menggunakan : media surat kabar (koran masuk desa), majalah/brosur pertanian, radio, televisi, film, slide, dan media lainnya.  Untuk pemantapan agar tujuan tercapai, maka perlu dilanjutkan dengan pendekatan kelompok dan perorangan.
                Menurut Hasmosoewignyo dan Garnadi (1962) bahwa hasil penangkapan dari mendengarkan saja sebanyak 10 persen, dari melihat saja sebanyak 50 persen, dan dari melihat, mendengar serta mengerjakan sebanyak 90 persen.  Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan harus dilakukan dengan memperdengarkan, memperlihatkan, dan melakukan praktek terhadap materi yang disuluhkan.  Selanjutnya dinyatakan oleh Kartasapoetra (1987) bahwa metode penyuluhan pertanian terdiri atas : mekanisme penyampaian pesan (lisan, tulisan, dan terproyeksi) dan saluran komunikasi yang digunakan (langsung dan tidak langsung).
                Kartasapoetra (1987) menyatakan bahwa dalam proses komunikasi penyuluhan pertanian diperlukan media penyuluhan, yaitu saluran yang dapat menghubungkan penyuluh dengan materi penyuluhannya dengan petani yang memerlukan penyuluhan.  Oleh karena itu, penyluh dan petani harus mengetahui saluran-saluran yang tepat bagi hubungannya agar pesan-pesan (gagasan, pendapat, fakta, dan perasaan) penyuluh sampai dan diterima dengan baik oleh para petani.  Sebaliknya saran-saran, keberatan, kesulitan, usul-usul dari petani akan sampai dan diterima dengan baik oleh penyuluh.
                Media penyuluhan dapat berupa media hidup, yaitu orang-orang tertentu yang telah menerapkan materi penyuluhan dan pengetahuannya di bidang pertanian yang dapat memperlancar hubungan antara penyuluh dan petani.  Sedangkan media mati adalah sarana tertentu yang selalu digunakan atau dapat digunakan sebagai perentara hubungan penyuluh dan petani, seperti radio, televisi, majalah, surat kabar, selebaran, leaflet, brosur, dan lain sebagainya.
                  Mardikanto.  et al (…..) mengemukan beberapa metode penyuluhan yang terperinci menurut pendekatan psiko-sosial, media komunikasi, dan hubungan komunikator dan komunikan (Tabel 2.1).

                Tabel 2.1. : Pendekatan beberapa Metode Penyuluhan Pertanian
Pendekatan psiko-sosial
Hubungan Langsung
Hubungan Tak langsung
Metode
Media
Metode
Media




Massal
                               
                                Lisan
Pameran                  Tulisan/ Gambar             
                                Terproyeksi

Pertemuan Umum             Lisan

Pertunjukan/Sandiwra       Lisan


Radio
Cassete                    Lisan
 

                            Terproyeksi
Televisi
Film                    Terproyeksi
Media Cetak  --- Tulisan/
                           Gambar






Kelompok
Demonstrasi :
-          Hasil
-          Cara
-          Cara & Hasil
                                       Lisan
Pertemuan :                    Tulisan/
-          Ceramah                  Gambar
-          Kuliah                      Terproyeksi
-          Diskusi

Karyawisata

Kelompok    ---- Lisan
Pendengar


Kelompok   ---- Terproyeksi
Pirsawan


Perorangan
Anjangsana                     Lisan
Anjangkarya                   Tulisan/
Kontak Tani                    Gambar


Surat Menyurat --- Tulisan
KAMPANYE                 PENYULUHAN                 PERTANIAN

2.5. Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani  
                Kelompok merupakan suatu kesatuan sosial yang terdiri atas dua orang atau lebih yang mengadakan interaksi secara intensif dan teratur (Gerungan, 1978).  Menurut Iver dan Page (1961) kelompok adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama yang saling berhubungan secara timbal balik.  Dengan demikian, kelompok merupakan kumpulan orang yang terdiri atas dua orang atau lebih yang saling berkomunikasi karena adanya aksi dan interaksi satu sama lainnya.  Kelompok tani merupakan para petani yang terdiri atas petani dewasa pria dan wanita serta petani taruna yang bersifat  informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama dibawah pengaruh dan dipimpin oleh seorang kontak tani (Mardikanto, 1993).  Sedangkan menurut Hattab (2002) kelompok tani adalah kumpulan petani pria dan wanita dewasa maupun muda yang mengelola usahatani, ada kepengurusan, mempunyai kepentingan yang sama dan saling mengenal serta memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk kesejahteraannya.  Menurut Departemen Pertanian (2007) kelompok tani adalah para petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya yang mempunyai keakraban guna meningkatkan dan mengembangkan usahanya.  Kelompok tani - nelayan merupakan suatu wadah tempat para petani – nelayan dan keluarganya untuk saling tukar informasi dalam memecahkan masalahnya atas dasar keserasian dan kebersamaan yang dipimpin oleh seorang kontak tani  yang ditunjuk oleh anggotanya dalam suatu wilayah domisili atau hamparan guna memanfaatkan sumberdaya pertanian secara berkelanjutan dengan tanpa mengabaikan kearifan lokal yang ada.
                Cikal bakal berdirinya kelompok tani berawal dari ketidakmampuan petani secara individu untuk memecahkan segala permasalahan kegiatan usahataninya dan perlu bantuan orang lain agar kegiatan usahatani mereka dapat berhasil dengan baik dan menguntungkan. Pertemuan antar petani yang satu dengan lainnya dan saling berkomunikasi menyebabkan suatu interaksi timbal balik yang saling menguntungkan dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi, petani yang berhasil menjadi panutan bagi yang lain untuk dicontoh dan diimplementasikan dalam kegiatannya sebagai petani.  Dengan segala keterbatasan yang ada, para petani harus mau, tahu, dan mampu menyelesaikan segala permasalahan yang ada demi untuk mencukupi segala kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.  Introduksi inovasi sangat mereka harapkan dengan tanpa mengganggu kearifan lokal yang sangat mendasar yang telah mereka pakai selama ini.  Pengalaman berusahatani menjadi tolok ukur melaksanakan usahatani mereka, dengan pengalaman yang diperoleh selama bertahun – tahun lamanya, terciptalah praktik pertanian yang lokal spesifik yang mereka yakini dan menjadi pondasi kegiatan usahataninya.                
                Dalam suatu wilayah domisili atau hamparan usahatani, para petani saling bergotong – royong memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak di lingkungan mereka seperti :  perbaikan saluran irigasi, pengendalian gulma dan hama - penyakit, perbaikan jalan usahatani, mengolah tanah sampai kegiatan panen, membantu kegiatan desa dan sebagainya.  Dengan rasa kebersaman dan keserasian inilah terbentuk suatu kelompok tani, yang mewadahi mereka untuk berkumpul, belajar dan mendapat bimbingan pemberdayaan oleh kontak tani, aparat desa, penyuluh (pertanian, perikanan dan kehutanan), dan pihak – pihak lainnya.  Dengan demikian dapat diartikan bahwa kelompok tani merupakan kumpulan para petani yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian, serta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya.
Fungsi kelompok tani adalah sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi, sebagai wahana kerjasama, dan sebagai kelompok usaha. Paling tidak ada tiga alasan penting untuk membentuk sebuah kelompok / organisasi / lembaga tani yang disebut kelompok tani, di antaranya adalah : (1) banyak masalah yang harus diatasi di bidang pertanian, dan masalah tersebut lebih mudah diatasi oleh suatu lembaga, misalnya menyangkut modal usaha, pengendalian hama penyakit tanaman, pengadaan sarana produksi dan kredit, pengendalian erosi, dan komunikasi dengan pemerintah, (2) organisasi dapat memberikan kelanggengan usaha; dengan adanya organisasi anggota dapat bekerja sama baik dalam pengembangan teknologi dan kegiatan sosial ekonomi lainnya, (3) agar mampu bersaing dengan dunia luar; karena itu harus terorganisir dengan baik, sehingga mempunyai kepekaan yang tinggi setiap menghadapi derasnya perubahan yang terjadi setiap saat.
Partisipatif merupakan kata sifat yang berarti keikutsertaan yang lebih ditegaskan dalam arti peran serta. Peran serta petani dalam semua kegiatan mulai awal sampai akhir kegiatan. Keterlibatan petani ini sejak perencanaan kegiatan sampai evaluasi kegiatan tanpa adanya paksaan. Peran serta ini bukan hanya antara ketua dengan anggota kelompok tani saja, tetapi juga peran penyuluh / aparat lain sebagai motivator, fasilitator dan dinamisator serta mitra petani.  Alasan terpenting perlunya partisipasi petani adalah dalam hal kelestarian dan kesinambungan usaha program. Dengan keterlibatan pada program akhirnya mereka mau dan mampu meneruskan keberlanjutan program. Partisipasi petani juga membawa berbagai manfaat bagi mereka sendiri, karena mereka mendapat pengetahuan dan ketrampilan serta kemampuan memecahkan masalah serta kemampuan lainnya. Melalui partisipasi masyarakat juga memperoleh kepercayaan diri, kebanggaan, kepuasan atas hasil yang bermakna. Partisipasi bisa bersifat  konstruktif  (membangun) tetapi dapat juga destruktif  (merusak).  Partisipasi dapat ditingkatkan dengan adanya : kesadaran bahwa partisipasi membangun (konstruktif) berjalan secara bertahap, karena dipengaruhi oleh budaya, keterampilan, kepercayaan diri, kejujuran dan perhatian terhadap orang lain;  keberhasilan usaha yang nyata merupakan unsur yang menentukan partisipatif konstruktif; dan harus ada usaha pembinaan agar orang dapat berpartisipasi yang membangun. Dengan demikian sudah saatnya untuk disadari bahwa kelompok tani tidak hanya sekedar menjadi instrumen untuk implementasi kebijakan saja, tetapi merupakan wadah pemberdayaan masyarakat pedesaan. Konsep pemberdayaan menurut Ife (1995) adalah sebagai suatu proses untuk meningkatkan kekuatan pihak-pihak yang kurang beruntung, hanya dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang mampu melibatkan mereka dalam proses pengembangan kebijakan, perencanaan, aksi sosial politik, dan proses pendidikan.  Esensi proses pemberdayaan tersebut menjadi argumentasi bahwa upaya revitalisasi peran kelompok hanya dapat dilakukan melalui proses-proses yang partisipatif, dari tahap pembentukan, perencanaan, aksi, pengawasan atau evaluasi, hingga pada akhirnya berbagi terhadap hasil yang diperoleh kelompok.

2.6. Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian
                Evaluasi adalah suatu tindakan untuk menilai (to decide the value of)  sesuatu keadaan, peristiwa, atau kegiatan tertentu yang sedang diamati (Hornby dan Parnwell, 1972).  Padmowiharjo (2002) menyatakan bahwa evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri atas urutan rangkaian kegiatan mengukur dan menilai, pengukuran menghasilkan data kuantitatif  yang ditransfer ke penilaian untuk menghasilkan data kuantitatif.  Enderson and Bond (1966) menyimpulkan bahwa evaluasi adalah suatu kegiatan atau proses kegiatan pengumpulan keterangan, identifikasi implikasi, penentuan ukuran, dan penilaian serta perumusan keputusan dalam hubungannya dengan perbaikan atau penyempurnaan perencanaan berikutnya yang lebih lanjut demi tercapainya tujuan tertentu yang diinginkan.  Evaluasi tidak hanya sekedar kegiatan untuk menilai, tetapi harus berdasarkan keterangan atau fakta dan menurut ukuran-ukuran yang objektif.
                Selanjutnya Suryadi (1978) dalam Mardikanto, et al (……)  menyatakan bahwa evaluasi adalah :
1. Memberikan penilaian terhadap sesuatu hal (keadaan, peristiwa, kegiatan tertentu)
2.  Suatu proses untuk melakukan pengamatan atau pengumpulan fakta dan menggunakan beberapa standar atau kriteria pengamatan tertentu
3.  Bertujuan untuk menarik beberapa interpretasi kesimpulan dan menetapkan keputusan tertentu.

                Evaluasi penyuluhan pertanian merupakan evaluasi program penyuluhan pertanian guna mengetahui pelaksanaan dan hasil program tersebut apakah telah dilakukan dengan benar sesuai dengan tujuannya (Padmowiharjo, 2002).  Selanjutnya Kartasapoetra (1987) menyatakan bahwa maksud pengevaluasian kerja kegiatan penyuluhan pertanian, yaitu untuk :
1. Mengetahui hal-hal yang telah dilaksanakan dalam kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan programnya,  jangkauan tujuan penyuluhan,  dan kemampuan para petani peserta penyuluhan atau dengan kata lain telah tepatkah pelaksanaan penyuluhan itu.
2. Mengetahui apa yang menjadi kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan tiap jenis kegiatan penyuluhan yang telah dikerjakan, metode, sikap, dan perlakuan-perlakuan yang harus diperbaiki, dapat dipertahankan atau diteruskan.
3. Menemukan hal-hal, masalah-masalah baru yang mungkin timbul selama pelaksanaan jenis kegiatan penyuluhan, sehingga  dapat dicarikan jalan pemecahannya atau tindakan perbaikan selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang akan datang
4. Mencari dan menemukan data dan informasi bagi pembuatan laporan yang harus dibuat oleh penyuluh selama jenis kegiatan tetentu, pada tanggal tertentu, dan di tempat tertentu yang dilaksanakan oleh penyuluh.
5. Mengetahui apakah jenis kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan mencapai keberhasilan, diterapkan oleh para petani, membawa perubahan-perubahan baru yang positif pada pengelolaan usaha tani atau tidak.
                Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian merupakan proses yang sistematis, sebagai upaya penilaian atas kegiatan oleh evaluator melalui pengumpulan dan analisis informasi secara sistematis mengenai perencanaan, pelaksanaan, hasil dan dampak penyuluhan pertanian.  Hasil evaluasi digunakan untuk menilai relevansi, efektivitas atau efesiensi pencapaian atau hasil suatu kegiatan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pada perencanaan dan pengembangan kegiatan selanjutnya.
                Evaluasi pelaksanaan atau evaluasi proses (on going evaluation) dilaksanakan pada saat kegiatan sedang dilakukan dengan fokus utama mengenai proses pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tingkat efesiensi dan efektivitas pelaksanaan, kemungkinan keberhasilan yang diperoleh dapat memberi sumbangan kepada tujuan pembangunan, tindakan korektif yang diperlukan untuk memperbaiki efesiensi dan efektivitas pelaksanaan, dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sebagai pelengkap kegiatan yang telah direncanakan.
                Hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian digunakan untuk membantu pengambilan keputusan/penentu kebijakan dalam mengatasi permasalahan dan tindakan penyesuaian/perbaikan atas pelaksanaan kegiatan.  Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan penyuluhan menggunakan prinsip-prinsip berdasarkan fakta, bagian integral dari proses penyuluhan pertanian, tujuan penyuluhan pertanian yang berhubungan dengan berbagai alat, metode dan hasil kegiatan penyuluhan pertanian, hasil-hasil kuantitas dan kualitas, dan mencakup tujuan, kegiatan dan metode pengumpulan, analisis dan interpretasi data, pembandingan hasil, pengambilan keputusan dan penggunaan hasil.

2.7. Pengembangan Penyuluhan Pertanian
                Permenpan Nomor  : PER/02/MENPAN/2/2008 pasal 6 ayat 5 menyatakan bahwa pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi : penyusunan pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian, kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian.  Pengembangan penyuluhan pertanian hanya diberikan angka kreditnya untuk penyuluh pertanian tingkat ahli atau tidak berlaku untuk penyuluh pertanian tingkat terampil.  Walaupun demikian, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/KP.460/J/05/11 dinyatakan bahwa pengembangan penyuluhan pertanian merupakan salah satu materi uji kompetensi (MUK) untuk kompetensi inti bagi penyuluh level fasilitator, supervisor, dan advisor.
               
2.8. Pengembangan Profesi Penyuluh Pertanian
                Berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 pasal 6 ayat 6 bahwa pengembangan profesi meliputi : pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pertanian, penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pertanian, dan memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan.   Karya tulis ilmiah dapat berasal dari hasil pengkajian, penelitian kaji tindak (action research), tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian atau prasaran, tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah.  Bentuk publikasinya dapat berupa buku yang diterbitkan, majalah ilmiah, dan media massa atau tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku atau naskah (Anonim, 2010).
                Pengembangan profesi dalam bentuk menerjemahkan/menyadur buku atau bahan-bahan lain di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau majalah ilmiah atau tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku atau naskah (Anonim, 2010).    

III. METODE PENELITIAN

3.1 Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh penyuluh pertanian yang berada di BP4K, BP3K/Koorluh, dan penyuluh pertanian di wilayah binaan se kabupaten Bengkulu Tengah.  Penyuluh pertanian tersebut dibagi dalam strata penyuluh pertanian trampil dan penyuluh pertanian ahli.  Penyuluh pertanian trampil terdiri atas : penyuluh pertanian pelaksana sebanyak  2 orang, pelaksana lanjutan sebanyak  9 orang, dan penyelia sebanyak 7 orang.  Sedangkan penyuluh pertanian ahli terdiri atas : penyuluh pertanian pertama sebanyak 7 orang, penyuluh pertanian muda sebanyak 7 orang, dan penyuluh pertanian madya  sebanyak  7 orang.  
                Dengan mempertimbangkan keadaan populasi yang berstrata tersebut, maka digunakan teknik sampling Contoh Acak Berlapis (CAB) atau stratified random sampling dengan derajat kepercayaan 95 persen.  Penentuan sampel menggunakan Nomogram Harry King dengan rincian : jumlah populasi sebanyak  39 orang, tingkat kesalahan 5 persen, dan diperoleh jumlah sampel sebanyak =  87 %   x  39 orang   =   34 orang.
                Dari jumlah sampel sebanyak 34 orang tersebut, selanjutnya digunakan perhitungan secara proporsional berdasarkan strata sebagai berikut :
1. Penyuluh Trampil
                - PP. Pelaksana                                         =       2/39       x      34 orang         =   2      orang
                - PP. Pelaksana Lanjutan                       =       9/39       x      34 orang         =   8      orang
                - PP. Penyelia                                            =       7/39       x      34 orang         =   6      orang
2. Penyuluh Ahli
                - PP. Pertama                                            =       7/39       x      34 orang         =   6      orang  -
                - PP. Muda                                                  =       7/39       x      34 orang         =   6      orang
                - PP.Madya                                                 =       7/39       x      34 orang         =   6      orang

3.2. Tempat dan Waktu Penelitian
                Penelitian dilakukan di BP4K, BP3K, dan wilayah binaan penyuluh se kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan September  sampai dengan Desember 2012.

3.2. Variabel Penelitian  
Penelitian ini terdiri atas 5 (lima) variabel, yaitu :  kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan profesi yang dilakukan penyuluh.  Khusus untuk variabel pengembangan penyuluhan pertanian hanya dikenakan untuk penyuluh pertanian pertama, muda, dan madya.

3.2.1. Indikator Variabel untuk Penyuluh Pertanian Tingkat Terampil
1. Kegiatan Persiapan Penyuluhan Pertanian
1.  Menyusun instrument Identifikasi Potensi Wilayah tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten (PP. Lanjutan)
2.  Mengumpulkan data Identifikasi Potensi Wilayah tingkat desa dan kecamatan (PP. Pelaksana)
3.  Memandu penyusunan RUK dan RKK (RDKK) (PP. Pemula)
4.  Memandu menyusun RKD dan RKPD/Programa Penyuluhan Desa (PP. Pelaksana)
5.  Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten (PP. Penyelia)
6.  Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota (Semua Jenjang PP. Trampil)
7.  Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (Semua Jenjang PP. Trampil)

2. Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 
1.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat (PP. Pemula)
2.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Transparansi/bahan tayangan (PP. Pemula)
3.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Seri foto (PP. Lanjutan)
4.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Leaflet/liptan/selebaran/folder (PP. Penyelia)
5.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Flipchart/peta singkap (PP. Pemula)
6.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Poster (PP.Lanjutan)
7.    Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat kabupaten (PP.Penyelia)
8.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan (Semua Jenjang PP. Trampil)
9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompok tani (Semua Jenjang PP. Trampil)
10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal (Semua Jenjang PP. Trampil)
11.  Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologo/metode penyuluhan pertanian  (PP. Lanjutan)
12.  Melaksanakan demonstrasi cara (PP. Pelaksana)
13.  Merencanakan demonstrasi hasil usaha tani melalui demplot (PP. Pelaksana)
14. Merencanakan demonstrasi hasil usaha tani melalui demfarm (PP. Lanjutan)
15. Merencanakan demonstrasi hasil usaha tani melalui dem-area (PP. Penyelia)
16. Memandu Pelaksanaan demonstrasi hasil uasaha tani melalui demplot (PP. Pemula)
17. Memandu Pelaksanaan demonstrasi hasil uasaha tani melalui demfarm (PP. Pelaksana)
18. Memandu Pelaksanaan demonstrasi hasil uasaha tani melalui demarea (PP. Lanjutan)
19. Merencanakan sekolah lapang (PP. Penyelia)
20. Memandu pelaksanaan sekolah lapang (PP. Pelaksana)
21. Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya (PP. Penyelia)
22. Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya (PP. Lanjutan)
23.  Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya (PP. Lanjutan)
24.  Melaksanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya (PP.Lanjutan)
25. Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara (Semua Jenjang PP. Terampil)
26. Mengajar kursus tani  (PP. Pelaksana, Lanjutan, dan Penyelia)
27.  Melakukan penilaian perlombaan petani/kelomok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten (PP. Penyelia)
28.  Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian (PP. Penyelia)
29. Menumbuhkan kelompok tani  ( PP. Pelaksana)
30. Menumbuhkan gabungan kelompok tani (PP. Lanjutan)
31. Mengembangkan kelompok tani pemula ke lanjut (PP. Pelaksana)
32. Mengembangkan kelompok tani  lanjut ke madya (PP. Lanjutan)

3. Evaluasi dan Pelaporan 
1.    Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan (PP. Penyelia)
2.    Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP. Lanjutan)
3.    Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP. Penyelia)
4.    Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP. Penyelia)
5.    Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kecamatan (PP. Penyelia)
6.    Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan  (PP. Penyelia)

4. Pengembangan Profesi  
1.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara internasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
2.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
3.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan (Semua Jenjang PP. Terampil)
4.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Terampil)
5.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk naskah (Semua Jenjang PP. Terampil)
6.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
7.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh departemen pertanian (Semua Jenjang PP. Terampil)
8.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku  (Semua Jenjang PP. Terampil)
9.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk naskah  (Semua Jenjang PP. Terampil)
10.  Tulisan ilmiah di bidang pertanian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan  (Semua Jenjang PP. Terampil)
11.  Karya tulis/karya ilmiah berupa parasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (inisiatif sendiri)  (Semua Jenjang PP. Terampil)
12.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
13.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk majalah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional  (Semua Jenjang PP. Terampil)
14.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Terampil)
15.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk naskah  (Semua Jenjang PP. Terampil)
16.  Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep melalui institusi  (Semua Jenjang PP. Terampil)
17.  Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep melalui perorangan (Semua Jenjang PP. Terampil)

3.2.2. Indikator Variabel untuk Penyuluh Pertanian Tingkat Ahli
1. Kegiatan Persiapan Penyuluhan Pertanian
1.    Menyusun instrument Identifikasi Potensi Wilayah tingkat propinsi dan nasional (PP. Muda)
2.    Mengumpulkan data Identifikasi Potensi Wilayah tingkat kabupaten (PP. Pertama)
3.    Mengumpulkan data Identifikasi Potensi Wilayah tingkat propinsi (PP. Pertama)
4.    Mengumpulkan data Identifikasi Potensi Wilayah tingkat nasional (PP. Muda)
5.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat propinsi dan nasional (PP. Madya)
6.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota tingkat propinsi dan nasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
7.    Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (Semua Jenjang PP. Ahli)

2. Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 
1.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet (PP. Pertama)
2.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan (PP. Muda)
3.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide (PP. Pertama)
4.    Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD (PP.Muda)
5. Menyusun supervisi produksi materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD (PP. Utama)
6.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk pameran (PP. Pertama)
7.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website (PP. Utama)
8.    Menyusun materi kursus tani (PP. Muda)
9.    Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat propinsi (PP. Madya)
10. Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat nasional (PP. Utama)
11. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan (Semua Jenjang PP. Ahli)
12. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompok tani (Semua Jenjang PP. Ahli)
13. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal (Semua Jenjang PP. Ahli)
14.  Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian (PP. Muda)
15.  Mengolah, menganalisa dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian (PP.Madya)
16. Menyusun rancang bangun dan rekayasa usaha pertanian wilayah (PP.Madya)
17.  Merencanakan temuwicara, temu teknologi, temu usaha (PP. Muda)
18.  Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha (PP. Pertama)
19.  Merencanakan penyuluhan melalui media elektronik radio, TV, Website (PP. Madya)
20. Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik radio, TV, Website (PP. Muda)
21. Merencanakan pameran (PP. Muda)
22. Membuat display pameran (PP. Muda)
23.  Sebagai pramuwicara pameran (Semua Jenjang PP. Ahli)
24.  Mengajar kursus tani (Semua Jenjang PP. Ahli)
25.  Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
26.  Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional (PP.Utama)
27. Menumbuhkan koperasi petani (PP. Muda)
28. Menumbuhkan asosiasi petani (PP. Madya)
29. Mengembangkan kelompok tani madya ke utama (PP.Pertama)
30. Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok tani dengan pelaku usaha pertanian lainnya (PP. Madya)

3. Evaluasi dan Pelaporan 
1.    Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten (PP. Pertama)
2.    Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat propinsi (PP. Muda)
3.    Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional (PP. Madya)
4.    Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP.Muda)
5.    Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kabupaten (PP. Pertama)
6.    Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat propinsi (PP.Muda)
7.    Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat nasional (PP. Madya)
8      Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP. Pertama)
9.    Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP. Muda)
10.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
11.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP. Utama)
12.  Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP. Pertama)
13.  Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP. Muda)
14. Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP. Muda)
15.  Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP. Pertama)
16.  Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP. Muda)
17.Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
18.  Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP. Utama)

4. Pengembangan Penyuluhan Pertanian
1.    Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat kabupaten (PP. Muda)
2.    Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
3.    Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat nasional (PP. Utama)
4.    Menyusun rencana/desain kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan (PP. Utama)
5.    Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan (PP. Utama)
6.    Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan (PP. Utama)
7.    Menyusun rencana/desain kajian metode penyuluhan pertanian (PP. Madya)
8.    Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi metode penyuluhan pertanian (PP. Madya)
9.    Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian (PP. Utama)
10.  Menyusun rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian (PP. Utama)
11.  Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian (PP. Madya)
12.  Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai penyaji (PP. Madya)
13.  Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai pembahas (PP. Madya)
14.  Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai narasumber (PP. Utama)
15.  Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian (PP. Madya)
16.  Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian (PP. Utama)
17.  Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian (PP. Utama)
18.  Mendiskusikan konsep metode baru penyuluhan pertanian sebagai penyaji (PP. Utama)
19.  Mendiskusikan konsep metode baru penyuluhan pertanian sebagai pembahas (PP.Madya)
20. Mendiskusikan konsep metode baru penyuluhan pertanian sebagai narasumber (PP. Madya, Utama)
21. Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian (PP. Utama)

5. Pengembangan profesi  
1.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara internasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
2.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
3.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan (Semua Jenjang PP. Ahli)
4.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Ahli)
5.    Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk naskah (Semua Jenjang PP. Ahli)
6.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
7.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh departemen pertanian (Semua Jenjang PP. Ahli)
8.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku  (Semua Jenjang PP. Ahli)
9.    Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk naskah  (Semua Jenjang PP. Ahli)
10.  Tulisan ilmiah di bidang pertanian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan (Semua Jenjang PP. Ahli)
11.  Karya tulis/karya ilmiah berupa parasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (inisiatif sendiri) (Semua Jenjang PP. Ahli)
12.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
13.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah (Departemen, Propinsi)  (Semua Jenjang PP. Ahli)
14.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Ahli)
15.  Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk naskah  (Semua Jenjang PP. Ahli)
16.  Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep melalui institusi  (Semua Jenjang PP. Ahli)
17.  Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep melalui perorangan (Semua Jenjang PP. Ahli)

3.3.   Metode Pengumpulan Data
3.3.1.  Metode Angket/ Kuesioner (Data Primer)
Angket/kuesioner adalah sejumlah pertanyaan yang dipersiapkan untuk memperoleh data dari responden dalam suatu kegiatan evaluasi atau penelitian, termasuk evaluasi/penelitian penyuluhan (Padmowihardjo, 2002). Angket yang digunakan adalah angket langsung.  Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dan melihat bukti administratif yang dimiliki oleh penyuluh. 


3.3.2.  Metode Dokumentasi (Data Skunder)
Data sekunder adalah data yang dikumpulkan secara tidak langsung.  Data tersebut berupa : catatan, notulen rapat, agenda, buku tamu, majalah pertanian, jurnal penelitian, surat kabar, buku, brosur, leaflet, kaset, dan sebagainya yang digunakan sebagai metode dokumentasi.

3.4.  Metode Analisis Data
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif prosentase.  Metode ini digunakan untuk mendiskripsikan masing-masing indikator dalam setiap variabel. Rumus yang digunakan:
                    
     %    =    n / N  x 100 %
                     
 
 



Keterangan:       n  =  Nilai yang diperoleh
                                N =  Jumlah nilai total
% =  Persentase
Setiap variabel kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan profesi yang dikumpulkan terlebih dahulu diklasifikasikan, diberi skor/nilai, dan disesuaikan dengan jenis pertanyaan yang dikenakan kepada responden. 

Tabel  3.1 : Klasifikasi dan Skor/Nilai Indikator Data
 

Skore/Nilai                                                                                                                  Klasifikasi
                Pertanyaan                                        
5                                                                                                                          Baik Sekali
4                                                                                                                          Baik
3                                                                                                                          Cukup
2                                                                                                                          Kurang
1                                                                                                                          Sangat Kurang
Skala Interval yang Digunakan
80,00 %         <   X             100,00 %                                                                                    Sangat Tinggi
60,00 %         <   X             80,00 %                                                                                       Tinggi
40,00 %         <   X             60,00 %                                                                                       Sedang
20,00 %         <   X             40,00 %                                                                                       Rendah
N  i  l  a  i             X             20,00 %                                                                                       Sangat Rendah
 






DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2006. Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.  Departemen Pertanian
Anonim.  2008.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.  Jakarta.  Badan Pengembangan SDM Pertanian.
Anonim. 2009. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanaian dan Angka Kreditnya.  Jakarta.
Anonim. 2009. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.
Anonim.  2010.  Modul Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Ahli.  Kementerian Pertanian. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Peranian.  Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor.  2010.
Anonim.  2011.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/KP.460/J/05/11 tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.  Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian. BPPSDMP.  Kementerian Pertanian.  2011.
Arboleda, J.R.  1981.  Subject Matter.  Bulog.  Jakarta.  1981.
Departemen Pertanian.  2007.  Pedoman Penumbuhan, Pengembangan dan Gabungan Kelompok Tani,  Peraturan Menteri Pertanian Nomor :  273/Kpts/OTR.160/4/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
Departemen Pertanian. 2008.  Pemberdayaan Kelompok Tani.  Diklat Pembekalan Lanjutan Bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.  Modul II.  Departemen Pertanian.  Badan Pengembangan SDM Pertanian.  Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor 2008.
Gerungan. W. A.  1978.  Psychology Sosial.  Bandung. Uresco
Hasmosoewignyo & Garnadi. A.  1962.  Penyuluhan Kepada Rakyat Tani.  Jawatan Pertanian.  Jakarta.  1962.
Hattab. S.  2002.  Pengembangan dan Penguatan Organisasi Petani – Nelayan.  Ekstensia Vol.14 Tahun IX, 2002.  ISSN No. 0853 – 5922. 
Henderson. H.A.  and Bond.  B.J.  1966.  Evaluating Development Programs of Cooperative Extention.  Vol. IV/1966
Hornby. A.S & Parnwell, E.C.  1972.  Learner’s Dictionary Indira.  Jakarta.  1972.
Ife. J.W.  1995. Community Development: Creating Community Alternatives-vision,
Analysiis and Practice. Melbourne : Longman.
Iver. R. M. And Page.  1961.  society an introductory analysis.  London. Mac Milan & CO Ltd.
Kartasapoetra, A. G.  1987.  Teknologi Penyuluhan Pertanian.  PT Bina Aksara.  Jakarta
Mardikanto. T.  Sutarni. S.  (……)  Petunjuk Penyuluhan Pertanian.  Usaha Nasional.  Surabaya.  Indonesia.
Mardikanto. T.  1993.  Penyuluhan Pembangunan Pertanian.  Sebelas Maret University Press.  Surakarta.
Padmowihardjo. S.  2002.  Evaluasi Penyuluhan Pertanian.  Buku materi Pokok LUHT4430/2 SKS/MODUL 1 – 6.  Universitas Terbuka.  Jakarta.
Suriatna.  S.  1987.  Metode Penyuluhan pertanian.  PT. Medyatama Sarana Perkasa. Jakarta. 

1 komentar: