EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIAN
Oleh : Sailan, SP, M.Si
Koordinator KJF BP4K Kabupaten Bengkulu Tengah
I. PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penyuluhan
pertanian, perikanan, dan kehutanan memegang peranan penting dalam upaya
meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas, karena penyuluhan merupakan
proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau, mampu menolong, dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya. Upaya
ini dapat meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Melalui penyuluhan, petani dapat berusaha tani lebih baik,
berusaha tani lebih menguntungkan, hidup lebih sejahtera, dan bermasyarakat
lebih baik serta pada akhirnya akan dapat mengembangkan kemampuan dan
meningkatkan mutu kehidupan (quality of life) bangsa Indonesia.
Pada
tanggal 15 Nopember 2006 telah disahkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Undang – undang tersebut mengatur tentang
penyuluhan sebagai bagian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya
saing ekonomi nasional dan untuk menjaga kelestarian sumberdaya pertanian yang
tangguh. Hal tersebut berguna untuk
pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk
pertanian, serta peningkatan kesejahteraan petani. Mengacu pada undang –
Undang tersebut, revitalisasi penyuluhan
pertanian dianggap suatu strategi untuk memecahkan permasalahan yang mungkin
akan timbul dengan adanya perubahan pelaksanaan urusan penyuluhan
pertanian. Tujuan yang ingin dicapai
revitalisasi penyuluhan pertanian adalah menumbuhkembangkan kemampuan daerah
dalam mengelola urusan penyuluhan pertanian yang kini sudah diserahkan ke pihak
pemerintah daerah setempat. Mewujudkan
revitalisasi pertanian perlu adanya dukungan sumberdaya manusia berkualitas
yang mandiri, profesional,
berjiwa wirausaha, mempunyai dedikasi,
budaya kerja, disiplin dan
moral yang tinggi serta berwawasan global.
Kebijakan yang ditempuh dalam upaya mempercepat proses
pembangunan di bidang pertanian antara lain adalah meningkatkan kemampuan
petani dan kelembagaan kelompok tani agar mampu secara efektif menampung dan
melaksanakan kepentingan petani.
Penumbuhkembangan kelompok tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) di Wilayah Binaan (WIBI) Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
merupakan faktor kunci agar kepentingan petani dapat lebih diakomodasikan dalam
kebijakan pembangunan.
Pembinaan
dan pengembangan kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Kabupaten Bengkulu
Tengah diserahkan kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Tengah, sedangkan di tingkat kecamatan sebagai
perpanjangan tangan tugas tersebut dipegang oleh Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (BP3K). Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah aparat pemerintah sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) yang membina kelompok tani / gabungan kelompok tani di
wilayah binaannya (WIBI) dan dibantu oleh kontak tani. Selain penyuluh pertanian PNS juga terdapat
penyuluh pertanian Tenaga Harian Lepas (THL-TB) dan penyuluh swadaya.
Berbagai
upaya telah dilakukan untuk meningkatkan tugas dan fungsi penyuluh pertanian,
perikanan, dan kehutanan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan,
monitoring dan penelitian. Walupun demikian, salah satu permasalahan penyuluhan
pertanian yang dihadapi di kabupaten Bengkulu Tengah adalah kurangnya
kelengkapan barang bukti atau admintrasi yang dimiliki penyuluh dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Permasalahan
tersebut berhubungan dengan kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan
pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan profesi. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut,
penulis bermaksud untuk mengadakan penelitian tentang evaluasi pelaksanaan kinerja menuju
kompetensi profesi penyuluh pertanian di kabupaten Bengkulu Tengah.
1. 2. Identifikasi dan Perumusan
Masalah
Evaluasi
penyuluhan pertanian tidak hanya menyangkut evaluasi hasil penyuluhan pertanian
saja, tetapi juga menyangkut evaluasi metode penyuluhan pertanian, dan sarana
prasarana.
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian
ini adalah :
1. Apakah kegiatan persiapan penyuluhan
pertanian yang dilakukan penyuluh pada
tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan
Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
2.
Apakah kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada
tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan
Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
3.
Apakah kegiatan evaluasi dan pelaporan yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011
s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan
Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
4.
Apakah kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada
tahun 2011 s/d 2012 sesuai dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan
Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
(hanya untuk Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama, Muda, dan Madya)
5.
Apakah kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 sesuai
dengan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
1. 3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kelengkapan administrasi atau barang bukti :
1.
Kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012
berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor :
35/Permentan/OT.140/7/2009
2.
Pelaksanaan
penyuluhan pertanian yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012
berdasarkan Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor :
35/Permentan/OT.140/7/2009
3.
Evaluasi
dan pelaporan yang dilakukan penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan
Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor :
35/Permentan/OT.140/7/2009
4.
Kegiatan
pengembangan penyuluhan pertanian (hanya untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama,
Muda, dan Madya) pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor :
PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
5.
Pengembangan
profesi yang dilakukan
penyuluh pada tahun 2011 s/d 2012 berdasarkan Permenpan Nomor :
PER/02/MENPAN/2/2008 dan Permentan Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009
1. 4.
Manfaat Penelitian
Manfaat
penelitian ini adalah :
1. Menentukan
tingkat perubahan prilaku petani setelah penyuluhan
2. Perbaikan
program, sarana, prosedur, pengorganisasian
petani dan pelaksanaan penyuluhan pertanian
3. Penyempurnaan
kebijaksanaan penyuluhan pertanian
4. Memberikan kepuasan psikologis kepada penyuluh atas
keberhasilan beban kerjanya
5. Memberikan
penghargaan atas jerih payah penyuluh untuk dapat dipromosikan
6. Mawas diri atas
prilaku dan kepribadian, rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang
telah dibebankan kepada penyuluh
7. Memberikan petunjuk kerja berdasarkan fakta bukan sekedar
opini yang menyesatkan
8. Membiasakan diri bekerja secara sistematis, efektif, dan
selalu menghindari kebiasaan yang hanya menduga-duga
9. Memperoleh umpan balik (feed back) guna penyesuaian dan
atau penyempurnaan perencanaan penyuluhan yang lebih lanjut berdasarkan data
faktual
10. Memberikan petunjuk, arahan kepada penyuluh dalam
menghadapi kompetensi profesi penyuluh pertanian.
II. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Tugas Pokok
Penyuluh Pertanian
Berdasarkan Permentan Nomor ; 35/Permentan/OT.140/7/2009
dinyatakan bahwa tugas pokok penyuluh pertanian adalah melakukan kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan
pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian.
Menurut Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 bahwa kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur : identifikasi potensi
wilayah, memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK/RDK, RKPD/PPP),
penyusunan programa penyuluhan pertanian, dan penyusunan rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian. Kegiatan pelaksanaan
penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur : penyusunan materi, perencanaan dan
penerapan metode penyuluhan pertanian, dan menumbuhkan/mengembangkan
kelembagaan petani.
Selanjutnya dalam Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008
dinyatakan bahwa evaluasi dan pelaporan, meliputi sub unsur : evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian dan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian. Pengembangan penyuluhan
pertanian, meliputi sub unsur :
penyusunan pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian, kajian kebijakan
pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan metode/sistem kerja
penyuluhan pertanian. Selain itu
dinyatakan bahwa pengembangan profesi, meliputi sub unsur : kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang pertanian, menerjemahkan/menyadur buku dan
bahan-bahan di bidang pertanian, dan memberikan konsultasi di bidang pertanian
yang bersifat konsep.
2.2.
Identifikasi Potensi Wilayah (IPW)
Identifikasi
potensi wilayah dan agroekosistem digunakan untuk memperoleh data keadaan
wilayah dan agroekosistem dengan menggunakan data primer maupun data sekunder
(Anonim, 2010). Data primer diperoleh
dari petani maupun masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari monografi
desa/kecamatan/BP3K dan atau sumber-sumber lain yang relevan.
Selanjutnya
dinyatakan bahwa identifikasi data primer menggunakan pendekatan partisipatif dan wawancara semi
terstruktur menggunakan PRA.
Identifikasi data sekunder dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh
data potensi wilayah dan agroekosistem dari data monografi desa/kecamatan/BP3K
dan sumber lain yang mendukung.
Sedangkan impact point menggunakan analisis masalah dan penyebab
masalah, penetapan prioritas dan menetapkan factor penentu.
Data
primer terdiri atas : peta sumber daya, penelusuran lokasi/transek, bagan
kecenderungan dan perubahan, sketsa kebun, bagan peringkat, bagan hubungan
kelembagaan/diagram venn, kalender musim, dan kajian mata pencaharian. Sedangkan data sekunder terdiri atas : data
agroklimat wilayah, batas wilayah, kependudukan, kelembagaan formal,dan non
formal yang ada di wilayah, tata guna lahan, jenis usaha masyarakat, tingkat
pendapatan rata-rata, sarana dan prasarana wilayah, program-program pembangunan
pertanian yang sedang berjalan atau yang pernah dilakukan di wilayah, teknologi
yang diterapkan, dan data produksi, luas areal usaha tani, jumlah ternak dan
komoditi utama yang dikembangkan di wilayah.
Setelah
data diperoleh melalui kegiatan PRA, selanjutnya akan diperoleh rencana kegiatan
kelompok (RKK), rencana depenitif kelompok (RDK), dan rencana depenitif
kebutuhan kelompok (RDKK) serta pada akhirnya tersusunlah programa penyuluhan
desa. Seluruh programa desa yang ada di
wilayah kerja BP3K selanjutnya akan direkapitualsi di BP3K sebagai bahan
penyusunan programa penyuluhan kecamatan/BP3K.
2.3. Programa Penyuluhan Pertanian
Berdasarkan
Permentan Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 bahwa programa penyuluhan
pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah
dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian disusun setiap
tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus
anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian,
pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri
atas programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan atau unit kerja lapangan,
programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa
penyuluhan propinsi, dan programa penyuluhan nasional. Selanjutnya dinyatakan bahwa agar programa
penyuluhan dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku
usaha di perdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat
desa/kelurahan.
Unsur-unsur
programa penyuluhan pertanian terdiri atas : keadaan, tujuan, masalah, dan
rencana kegiatan. Data keadaan
menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi wilayah pada saat disusunnya
programa penyuluhan pertanian. Data Keadaan yang
berisi / menggambarkan :
- Potensi
usaha yang menunjukkan usaha perspektif (data potensial) yang mungkin
dapat dikembangkan
- Produktivitas
usaha yang menunjukkan perolehan hasil usaha persatuan unit (data faktual)
3. Lingkungan usaha
yang menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana, kondisi dan regulasi
4.
Perilaku berupa kemampuan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan (PSK) pelaku utama dan pelaku usaha
5.
Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha
yang menggambarkan keperluan akan perlindungan yang dapat menjamin keberhasilan
Data
keadaan antara lain memuat data : wilayah
kerja, sumberdaya alam, penduduk, usahatani, pola tanam, fasilitas usahatani, kelembagaan
petani, sosial ekonomi, dan kebijakan pemerintah (Anonim, 2010).
Tujuan
programa penyuluhan pertanian memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan
kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai dengan cara menggali
dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya, keluarga dan lingkungannya. Perumusan tujuan menggunakan prinsip yang
khas (specific), dapat diukur (measurable), layak dilakukan (actionary),
realistis (realistic), dan dalam waktu tertentu (time frame) atau dapat juga
menggunakan prinsip khalayak sasaran (audience), perubahan perilaku (behaviour), kondisi yang hendak dicapai (condition), dan derajat/tingkat kondisi (degree).
Masalah
adalah faktor-faktor yang dinilai dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan. Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor
yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap
penerapan suatu inovasi, misalnya belum yakin, belum tahu, atau belum mampu. Faktor yang bersifat non perilaku yaitu
faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana,
misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau modal.
Rencana
kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan (bagaimana
caranya, siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya,
dan apa hasil yang akan dicapai). Rencana kegiatan berisi rencana kegiatan penyuluhan dan rencana untuk mengikhtiarkan
kemudahan.
Rencana
kegiatan tahunan penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluhan dalam
kurun waktu satu tahun, yang dijabarkan dari programa penyuluhan (pusat,
provinsi, kabupaten, kecamatan atau desa). RKTP adalah suatu pernyataan tertulis dari
serangkaian kegiatan yang terukur, terealisir, bermanfaat dan dapat
dilaksanakan oleh seorang penyuluh di wilayah kerja binaan masing-masing pada
tahun berjalan (Permentan No.25/2009)
2.4.
Materi, Metode, dan Media Penyuluhan pertanian
Materi
penyuluhan pertanian adalah segala isi yang terkandung dalam setiap kegiatan
penyuluhan pertanian (Kartasapoetra, 1987).
Ilmu dan teknologi yang disampaikan penyuluh kepada petani (sasaran)
merupakan materi penyuluhan. Materi
penyuluhan pertanian harus sesuai dengan kebutuhan petani (sasaran) agar mereka
tertarik perhatian dan terangsang untuk memperaktekkannya.
Arboleda
(1981) menyatakan bahwa materi pokok (subject matter) harus mencakup : materi
yang harus diketahui oleh peserta/sasaran sebagai sasaran utama (vital subject
matter) sebanyak 50 persen, materi yang perlu diketahui sehubungan dengan
tujuan pertemuan (important subject matter) sebanyak 30 persen, materi yang
sebaiknya diketahui oleh peserta (helpful subject matter) 20 persen, dan materi
yang tidak perlu diketahui dan sebaiknya tidak perlu dibicarakan dalam
pertemuan (superfluous subject matter) sebanyak 0 persen.
Pesan
penyuluhan dapat berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik, dan
kreatif. Selain itu, pesan penyuluhan
ada yang bersifat anjuran (persuasive), larangan (instruktif), pemberitahuan (informative),
dan hiburan (entertainment).
Mardikanto
(1993) menyatakan bahwa sumber materi penyuluhan dikelompokkan menjadi :
1. Sumber resmi dari instansi pemerintah (kementerian/dinas
instansi terkait, lembaga penelitian dan pengembangan, pusat-pusat pengkajian,
pusat-pusat informasi, dan pengujian lokal yang dilaksanakan oleh penyuluh)
2. Sumber resmi dari lembaga-lembaga swasta/lembaga swadaya
masyarakat yang bergerak di bidang penelitian, pengkajian, dan penyebaran
informasi
3. Pengalaman petani (pengalaman usaha taninya sendiri atau
hasil percontohan yang dilakukan secara khusus dengan atau tanpa bimbingan
penyuluh)
4. Sumber lain yang dapat dipercaya (informasi pasar dari
pedagang, perguruan tinggi dan lainnya)
Penyusunan
materi penyuluhan pertanian memerlukan barang bukti atau administrasi yang
dilengkapi dengan adanya lembar persiapan menyuluh (LPM), sinopsis, dan lembar
petunjuk lapangan penyuluhan.
Metode
penyuluhan pertanian adalah cara penyampaian materi penyuluhan pertanian
melalui media komunikasi oleh penyuluh kepada petani beserta keluarganya agar
mereka bisa dan membiasakan diri menggunakan teknologi baru (Suriatna,
1987). Selanjutnya dikatakan bahwa
metode penyuluhan pertanian dapat digolongkan berdasarkan : teknik komunikasi (metode penyuluhan langsung
dan tidak langsung), jumlah sasaran (massal, kelompok, dan individual), dan
indera penerima sasaran (penglihatan, pendengaran, dan kombinasi indera
penerima).
Kartasapoetra
(1987) menyatakan bahwa metode pendekatan dalam penyuluhan terdiri atas :
1. Metode pendekatan perorangan (personal approach
method).
Penyuluh
melakukan hubungan atau pendekatan secara langsung atau tidak langsung kepada
sasaran/seorang petani melalui dialog langsung, kunjungan ke rumah petani (home
visit), kunjungan ke sawah/ladang petani (field/farm visit), anjangsana, surat
menyurat, dan hubungan telepon. Metode
ini sangat efektif, tetapi banyak menyita waktu, oleh karena itu sebaiknya
dilakukan oleh penyuluh dalam keadaan senggang atau banyak waktu.
2. Metode pendekatan
kelompok (group approach method). Pendekatan dilakukan melalui kelompok tani
dengan membimbing dan mengarahkan anggota kelompok untuk melaksanakan suatu
kegiatan tertentu yang lebih produktif secara berkelompok. Metode ini dapat dilakukan dengan diskusi,
saling tukar pendapat dan pengalaman, demostrasi, kursus, karyawisata,
perlombaan kelompok, dan kegiatan lainnya yang sifatnya berkelompok. Metode pendekatan kelompok biasanya lebih
berdayaguna dan berhasil guna serta hasilnya akan lebih mantap.
3. Metode pendekatan
massal/umum (mass approach method).
Metode pendekatan
massal dalam segi penyampaian informasi sangat baik, tetapi tingkat
keberhasilannya kurang efektif, karena
hanya dapat menimbulkan kesadaran dan minat sasaran saja bila dilakukan dengan
baik dan menarik sasaran terhadap sesuatu hal yang lebih menguntungkan. Metode ini dapat dilakukan dengan menggunakan
: media surat kabar (koran masuk desa), majalah/brosur pertanian, radio, televisi,
film, slide, dan media lainnya. Untuk
pemantapan agar tujuan tercapai, maka perlu dilanjutkan dengan pendekatan
kelompok dan perorangan.
Menurut
Hasmosoewignyo dan Garnadi (1962) bahwa hasil penangkapan dari mendengarkan
saja sebanyak 10 persen, dari melihat saja sebanyak 50 persen, dan dari
melihat, mendengar serta mengerjakan sebanyak 90 persen. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan harus
dilakukan dengan memperdengarkan, memperlihatkan, dan melakukan praktek
terhadap materi yang disuluhkan.
Selanjutnya dinyatakan oleh Kartasapoetra (1987) bahwa metode penyuluhan
pertanian terdiri atas : mekanisme penyampaian pesan (lisan, tulisan, dan
terproyeksi) dan saluran komunikasi yang digunakan (langsung dan tidak
langsung).
Kartasapoetra
(1987) menyatakan bahwa dalam proses komunikasi penyuluhan pertanian diperlukan
media penyuluhan, yaitu saluran yang dapat menghubungkan penyuluh dengan materi
penyuluhannya dengan petani yang memerlukan penyuluhan. Oleh karena itu, penyluh dan petani harus
mengetahui saluran-saluran yang tepat bagi hubungannya agar pesan-pesan
(gagasan, pendapat, fakta, dan perasaan) penyuluh sampai dan diterima dengan
baik oleh para petani. Sebaliknya
saran-saran, keberatan, kesulitan, usul-usul dari petani akan sampai dan
diterima dengan baik oleh penyuluh.
Media
penyuluhan dapat berupa media hidup, yaitu orang-orang tertentu yang telah
menerapkan materi penyuluhan dan pengetahuannya di bidang pertanian yang dapat
memperlancar hubungan antara penyuluh dan petani. Sedangkan media mati adalah sarana tertentu
yang selalu digunakan atau dapat digunakan sebagai perentara hubungan penyuluh
dan petani, seperti radio, televisi, majalah, surat kabar, selebaran, leaflet,
brosur, dan lain sebagainya.
Tabel 2.1. : Pendekatan beberapa Metode
Penyuluhan Pertanian
Pendekatan psiko-sosial
|
Hubungan Langsung
|
Hubungan Tak langsung
|
|||||
Metode
|
Media
|
Metode
|
Media
|
||||
Massal
|
Lisan
Pameran Tulisan/ Gambar
Terproyeksi
Pertemuan Umum Lisan
Pertunjukan/Sandiwra Lisan
|
Radio
Cassete Lisan
Terproyeksi
Televisi
Film Terproyeksi
Media Cetak --- Tulisan/
Gambar
|
|||||
Kelompok
|
Demonstrasi :
-
Hasil
-
Cara
-
Cara
& Hasil
Lisan
Pertemuan : Tulisan/
-
Ceramah Gambar
-
Kuliah Terproyeksi
-
Diskusi
Karyawisata
|
Kelompok ---- Lisan
Pendengar
Kelompok ---- Terproyeksi
Pirsawan
|
|||||
Perorangan
|
Anjangsana Lisan
Anjangkarya Tulisan/
Kontak Tani Gambar
|
Surat Menyurat --- Tulisan
|
|||||
KAMPANYE PENYULUHAN PERTANIAN
|
|||||||
2.5.
Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani
Kelompok
merupakan suatu kesatuan sosial yang terdiri atas dua orang atau lebih yang
mengadakan interaksi secara intensif dan teratur (Gerungan, 1978). Menurut Iver dan Page (1961) kelompok adalah
himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama yang saling berhubungan
secara timbal balik. Dengan demikian,
kelompok merupakan kumpulan orang yang terdiri atas dua orang atau lebih yang
saling berkomunikasi karena adanya aksi dan interaksi satu sama lainnya. Kelompok tani merupakan para petani yang
terdiri atas petani dewasa pria dan wanita serta petani taruna yang
bersifat informal dalam suatu wilayah
kelompok atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama dibawah pengaruh dan
dipimpin oleh seorang kontak tani (Mardikanto, 1993). Sedangkan menurut Hattab (2002) kelompok tani
adalah kumpulan petani pria dan wanita dewasa maupun muda yang mengelola
usahatani, ada kepengurusan, mempunyai kepentingan yang sama dan saling
mengenal serta memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk kesejahteraannya. Menurut Departemen Pertanian (2007) kelompok
tani adalah para petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan
kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya yang mempunyai keakraban
guna meningkatkan dan mengembangkan usahanya.
Kelompok tani - nelayan merupakan suatu wadah tempat para petani –
nelayan dan keluarganya untuk saling tukar informasi dalam memecahkan
masalahnya atas dasar keserasian dan kebersamaan yang dipimpin oleh seorang
kontak tani yang ditunjuk oleh
anggotanya dalam suatu wilayah domisili atau hamparan guna memanfaatkan
sumberdaya pertanian secara berkelanjutan dengan tanpa mengabaikan kearifan
lokal yang ada.
Cikal
bakal berdirinya kelompok tani berawal dari ketidakmampuan petani secara
individu untuk memecahkan segala permasalahan kegiatan usahataninya dan perlu
bantuan orang lain agar kegiatan usahatani mereka dapat berhasil dengan baik
dan menguntungkan. Pertemuan antar petani yang satu dengan lainnya dan saling
berkomunikasi menyebabkan suatu interaksi timbal balik yang saling
menguntungkan dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi, petani yang
berhasil menjadi panutan bagi yang lain untuk dicontoh dan diimplementasikan
dalam kegiatannya sebagai petani. Dengan
segala keterbatasan yang ada, para petani harus mau, tahu, dan mampu
menyelesaikan segala permasalahan yang ada demi untuk mencukupi segala
kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.
Introduksi inovasi sangat mereka harapkan dengan tanpa mengganggu
kearifan lokal yang sangat mendasar yang telah mereka pakai selama ini. Pengalaman berusahatani menjadi tolok ukur
melaksanakan usahatani mereka, dengan pengalaman yang diperoleh selama bertahun
– tahun lamanya, terciptalah praktik pertanian yang lokal spesifik yang mereka
yakini dan menjadi pondasi kegiatan usahataninya.
Dalam suatu wilayah domisili
atau hamparan usahatani, para petani saling bergotong – royong memperbaiki
sarana dan prasarana yang rusak di lingkungan mereka seperti : perbaikan saluran irigasi, pengendalian gulma
dan hama - penyakit, perbaikan jalan usahatani, mengolah tanah sampai kegiatan
panen, membantu kegiatan desa dan sebagainya.
Dengan rasa kebersaman dan keserasian inilah terbentuk suatu kelompok
tani, yang mewadahi mereka untuk berkumpul, belajar dan mendapat bimbingan
pemberdayaan oleh kontak tani, aparat desa, penyuluh (pertanian, perikanan dan kehutanan),
dan pihak – pihak lainnya. Dengan
demikian dapat diartikan bahwa kelompok tani merupakan kumpulan para petani
yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian, serta kesamaan kepentingan
dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerjasama meningkatkan
produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya.
Fungsi
kelompok tani adalah sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi,
sebagai wahana kerjasama, dan sebagai kelompok usaha. Paling tidak ada tiga
alasan penting untuk membentuk sebuah kelompok / organisasi / lembaga tani yang
disebut kelompok tani, di antaranya adalah : (1) banyak masalah yang harus
diatasi di bidang pertanian, dan masalah tersebut lebih mudah diatasi oleh
suatu lembaga, misalnya menyangkut modal usaha, pengendalian hama penyakit
tanaman, pengadaan sarana produksi dan kredit, pengendalian erosi, dan komunikasi
dengan pemerintah, (2) organisasi dapat memberikan kelanggengan usaha; dengan
adanya organisasi anggota dapat bekerja sama baik dalam pengembangan teknologi
dan kegiatan sosial ekonomi lainnya, (3) agar mampu bersaing dengan dunia luar;
karena itu harus terorganisir dengan baik, sehingga mempunyai kepekaan yang
tinggi setiap menghadapi derasnya perubahan yang terjadi setiap saat.
Partisipatif
merupakan kata sifat yang berarti keikutsertaan yang lebih ditegaskan dalam
arti peran serta. Peran serta petani dalam semua kegiatan mulai awal sampai
akhir kegiatan. Keterlibatan petani ini sejak perencanaan kegiatan sampai evaluasi
kegiatan tanpa adanya paksaan. Peran serta ini bukan hanya antara ketua dengan
anggota kelompok tani saja, tetapi juga peran penyuluh / aparat lain sebagai
motivator, fasilitator dan dinamisator serta mitra petani. Alasan terpenting perlunya partisipasi petani
adalah dalam hal kelestarian dan kesinambungan usaha program. Dengan
keterlibatan pada program akhirnya mereka mau dan mampu meneruskan
keberlanjutan program. Partisipasi petani juga membawa berbagai manfaat bagi
mereka sendiri, karena mereka mendapat pengetahuan dan ketrampilan serta
kemampuan memecahkan masalah serta kemampuan lainnya. Melalui partisipasi masyarakat
juga memperoleh kepercayaan diri, kebanggaan, kepuasan atas hasil yang
bermakna. Partisipasi bisa bersifat
konstruktif (membangun) tetapi
dapat juga destruktif (merusak). Partisipasi dapat ditingkatkan dengan adanya
: kesadaran bahwa partisipasi membangun (konstruktif) berjalan secara bertahap,
karena dipengaruhi oleh budaya, keterampilan, kepercayaan diri, kejujuran dan
perhatian terhadap orang lain;
keberhasilan usaha yang nyata merupakan unsur yang menentukan
partisipatif konstruktif; dan harus ada usaha pembinaan agar orang dapat
berpartisipasi yang membangun. Dengan demikian sudah saatnya untuk disadari
bahwa kelompok tani tidak hanya sekedar menjadi instrumen untuk implementasi
kebijakan saja, tetapi merupakan wadah pemberdayaan masyarakat pedesaan. Konsep
pemberdayaan menurut Ife (1995) adalah sebagai suatu proses untuk meningkatkan
kekuatan pihak-pihak yang kurang beruntung, hanya dapat dilakukan melalui
pendekatan-pendekatan yang mampu melibatkan mereka dalam proses pengembangan
kebijakan, perencanaan, aksi sosial politik, dan proses pendidikan. Esensi proses pemberdayaan tersebut menjadi
argumentasi bahwa upaya revitalisasi peran kelompok hanya dapat dilakukan
melalui proses-proses yang partisipatif, dari tahap pembentukan, perencanaan,
aksi, pengawasan atau evaluasi, hingga pada akhirnya berbagi terhadap hasil
yang diperoleh kelompok.
2.6. Evaluasi dan
Pelaporan Penyuluhan Pertanian
Evaluasi
adalah suatu tindakan untuk menilai (to decide the value of) sesuatu keadaan, peristiwa, atau kegiatan
tertentu yang sedang diamati (Hornby dan Parnwell, 1972). Padmowiharjo (2002) menyatakan bahwa evaluasi
adalah sebuah proses yang terdiri atas urutan rangkaian kegiatan mengukur dan
menilai, pengukuran menghasilkan data kuantitatif yang ditransfer ke penilaian untuk
menghasilkan data kuantitatif. Enderson
and Bond (1966) menyimpulkan bahwa evaluasi adalah suatu kegiatan atau proses
kegiatan pengumpulan keterangan, identifikasi implikasi, penentuan ukuran, dan
penilaian serta perumusan keputusan dalam hubungannya dengan perbaikan atau
penyempurnaan perencanaan berikutnya yang lebih lanjut demi tercapainya tujuan
tertentu yang diinginkan. Evaluasi tidak
hanya sekedar kegiatan untuk menilai, tetapi harus berdasarkan keterangan atau
fakta dan menurut ukuran-ukuran yang objektif.
Selanjutnya
Suryadi (1978) dalam Mardikanto, et al (……)
menyatakan bahwa evaluasi adalah :
1. Memberikan penilaian terhadap sesuatu hal (keadaan,
peristiwa, kegiatan tertentu)
2. Suatu proses untuk
melakukan pengamatan atau pengumpulan fakta dan menggunakan beberapa standar
atau kriteria pengamatan tertentu
3. Bertujuan untuk menarik beberapa interpretasi kesimpulan dan
menetapkan keputusan tertentu.
Evaluasi
penyuluhan pertanian merupakan evaluasi program penyuluhan pertanian guna
mengetahui pelaksanaan dan hasil program tersebut apakah telah dilakukan dengan
benar sesuai dengan tujuannya (Padmowiharjo, 2002). Selanjutnya Kartasapoetra (1987) menyatakan
bahwa maksud pengevaluasian kerja kegiatan penyuluhan pertanian, yaitu untuk :
1. Mengetahui hal-hal yang telah
dilaksanakan dalam kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan programnya, jangkauan tujuan penyuluhan, dan kemampuan para petani peserta penyuluhan
atau dengan kata lain telah tepatkah pelaksanaan penyuluhan itu.
2. Mengetahui apa yang menjadi
kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan tiap jenis kegiatan penyuluhan yang telah
dikerjakan, metode, sikap, dan perlakuan-perlakuan yang harus diperbaiki, dapat
dipertahankan atau diteruskan.
3. Menemukan hal-hal,
masalah-masalah baru yang mungkin timbul selama pelaksanaan jenis kegiatan
penyuluhan, sehingga dapat dicarikan
jalan pemecahannya atau tindakan perbaikan selanjutnya dalam pelaksanaan
kegiatan penyuluhan yang akan datang
4. Mencari dan menemukan data
dan informasi bagi pembuatan laporan yang harus dibuat oleh penyuluh selama jenis
kegiatan tetentu, pada tanggal tertentu, dan di tempat tertentu yang
dilaksanakan oleh penyuluh.
5. Mengetahui apakah jenis
kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan mencapai keberhasilan, diterapkan
oleh para petani, membawa perubahan-perubahan baru yang positif pada
pengelolaan usaha tani atau tidak.
Evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian merupakan proses yang sistematis, sebagai
upaya penilaian atas kegiatan oleh evaluator melalui pengumpulan dan analisis
informasi secara sistematis mengenai perencanaan, pelaksanaan, hasil dan dampak
penyuluhan pertanian. Hasil evaluasi
digunakan untuk menilai relevansi, efektivitas atau efesiensi pencapaian atau
hasil suatu kegiatan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan
kebijakan pada perencanaan dan pengembangan kegiatan selanjutnya.
Evaluasi
pelaksanaan atau evaluasi proses (on going evaluation) dilaksanakan pada saat
kegiatan sedang dilakukan dengan fokus utama mengenai proses pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan tingkat efesiensi dan efektivitas pelaksanaan,
kemungkinan keberhasilan yang diperoleh dapat memberi sumbangan kepada tujuan
pembangunan, tindakan korektif yang diperlukan untuk memperbaiki efesiensi dan
efektivitas pelaksanaan, dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sebagai
pelengkap kegiatan yang telah direncanakan.
Hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian digunakan untuk membantu pengambilan
keputusan/penentu kebijakan dalam mengatasi permasalahan dan tindakan
penyesuaian/perbaikan atas pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan
penyuluhan menggunakan prinsip-prinsip berdasarkan fakta, bagian integral dari
proses penyuluhan pertanian, tujuan penyuluhan pertanian yang berhubungan
dengan berbagai alat, metode dan hasil kegiatan penyuluhan pertanian,
hasil-hasil kuantitas dan kualitas, dan mencakup tujuan, kegiatan dan metode
pengumpulan, analisis dan interpretasi data, pembandingan hasil, pengambilan
keputusan dan penggunaan hasil.
2.7.
Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Permenpan
Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 pasal 6
ayat 5 menyatakan bahwa pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
penyusunan pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian, kajian kebijakan
pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan metode/sistem kerja
penyuluhan pertanian. Pengembangan
penyuluhan pertanian hanya diberikan angka kreditnya untuk penyuluh pertanian
tingkat ahli atau tidak berlaku untuk penyuluh pertanian tingkat terampil. Walaupun demikian, berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor :
92/Per/KP.460/J/05/11 dinyatakan bahwa pengembangan penyuluhan pertanian
merupakan salah satu materi uji kompetensi (MUK) untuk kompetensi inti bagi
penyuluh level fasilitator, supervisor, dan advisor.
2.8.
Pengembangan Profesi Penyuluh Pertanian
Berdasarkan
Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 pasal 6 ayat 6 bahwa pengembangan
profesi meliputi : pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pertanian,
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pertanian, dan
memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi
dan/atau perorangan. Karya tulis ilmiah
dapat berasal dari hasil pengkajian, penelitian kaji tindak (action research),
tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian atau
prasaran, tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan
ilmiah. Bentuk publikasinya dapat berupa
buku yang diterbitkan, majalah ilmiah, dan media massa atau tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku atau
naskah (Anonim, 2010).
Pengembangan
profesi dalam bentuk menerjemahkan/menyadur buku atau bahan-bahan lain di
bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau majalah ilmiah atau
tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku
atau naskah (Anonim, 2010).
III. METODE PENELITIAN
3.1 Populasi dan Sampel
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh penyuluh pertanian yang berada di BP4K, BP3K/Koorluh,
dan penyuluh pertanian di wilayah binaan se kabupaten Bengkulu Tengah. Penyuluh pertanian tersebut dibagi dalam
strata penyuluh pertanian trampil dan penyuluh pertanian ahli. Penyuluh pertanian trampil terdiri atas :
penyuluh pertanian pelaksana sebanyak 2
orang, pelaksana lanjutan sebanyak 9
orang, dan penyelia sebanyak 7 orang.
Sedangkan penyuluh pertanian ahli terdiri atas : penyuluh pertanian
pertama sebanyak 7 orang, penyuluh pertanian muda sebanyak 7 orang, dan
penyuluh pertanian madya sebanyak 7 orang.
Dengan mempertimbangkan keadaan
populasi yang berstrata tersebut, maka digunakan teknik sampling Contoh Acak
Berlapis (CAB) atau stratified random sampling dengan derajat kepercayaan 95
persen. Penentuan sampel menggunakan
Nomogram Harry King dengan rincian : jumlah populasi sebanyak 39 orang, tingkat kesalahan 5 persen, dan
diperoleh jumlah sampel sebanyak = 87
% x
39 orang = 34 orang.
Dari jumlah sampel sebanyak 34
orang tersebut, selanjutnya digunakan perhitungan secara proporsional
berdasarkan strata sebagai berikut :
1.
Penyuluh Trampil
- PP. Pelaksana =
2/39
x 34 orang = 2 orang
- PP. Pelaksana Lanjutan =
9/39
x 34 orang = 8 orang
- PP. Penyelia = 7/39 x 34 orang = 6 orang
2.
Penyuluh Ahli
- PP. Pertama = 7/39 x 34 orang = 6 orang -
- PP. Muda = 7/39 x 34 orang = 6 orang
- PP.Madya = 7/39 x 34 orang = 6 orang
3.2. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di BP4K,
BP3K, dan wilayah binaan penyuluh se kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan September sampai dengan Desember 2012.
3.2. Variabel Penelitian
Penelitian
ini terdiri atas 5 (lima) variabel, yaitu :
kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan
pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan profesi yang dilakukan penyuluh. Khusus untuk variabel pengembangan penyuluhan
pertanian hanya dikenakan untuk penyuluh pertanian pertama, muda, dan madya.
3.2.1. Indikator Variabel untuk Penyuluh Pertanian Tingkat Terampil
1. Kegiatan
Persiapan Penyuluhan Pertanian
1. Menyusun instrument Identifikasi Potensi Wilayah tingkat desa,
kecamatan, dan kabupaten (PP. Lanjutan)
2. Mengumpulkan data Identifikasi Potensi Wilayah tingkat desa dan
kecamatan (PP. Pelaksana)
3. Memandu penyusunan RUK dan RKK (RDKK) (PP. Pemula)
4. Memandu menyusun RKD dan RKPD/Programa Penyuluhan Desa (PP.
Pelaksana)
5. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat desa,
kecamatan, dan kabupaten (PP. Penyelia)
6. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota (Semua
Jenjang PP. Trampil)
7. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (Semua Jenjang
PP. Trampil)
2. Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian
1. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat (PP. Pemula)
2. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk Transparansi/bahan tayangan (PP. Pemula)
3. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk Seri foto (PP. Lanjutan)
4. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk Leaflet/liptan/selebaran/folder (PP.
Penyelia)
5. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk Flipchart/peta singkap (PP. Pemula)
6. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk Poster (PP.Lanjutan)
7. Menyusun
pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat kabupaten (PP.Penyelia)
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan (Semua Jenjang PP. Trampil)
9. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompok tani (Semua Jenjang PP. Trampil)
10. Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana secara massal (Semua Jenjang PP. Trampil)
11. Melaksanakan uji
coba/pengkajian/pengujian paket teknologo/metode penyuluhan pertanian (PP. Lanjutan)
12. Melaksanakan
demonstrasi cara (PP. Pelaksana)
13. Merencanakan
demonstrasi hasil usaha tani melalui demplot (PP. Pelaksana)
14. Merencanakan demonstrasi hasil usaha tani melalui
demfarm (PP. Lanjutan)
15. Merencanakan demonstrasi hasil usaha tani melalui dem-area
(PP. Penyelia)
16. Memandu Pelaksanaan demonstrasi hasil uasaha tani
melalui demplot (PP. Pemula)
17. Memandu Pelaksanaan demonstrasi hasil uasaha tani
melalui demfarm (PP. Pelaksana)
18. Memandu Pelaksanaan demonstrasi hasil uasaha tani
melalui demarea (PP. Lanjutan)
19. Merencanakan sekolah lapang (PP. Penyelia)
20. Memandu pelaksanaan sekolah lapang (PP. Pelaksana)
21. Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu
karya (PP. Penyelia)
22. Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu
karya (PP. Lanjutan)
23. Merencanakan forum
penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya (PP. Lanjutan)
24. Melaksanakan forum
penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya (PP.Lanjutan)
25. Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai
pramuwicara (Semua Jenjang PP. Terampil)
26. Mengajar kursus tani
(PP. Pelaksana, Lanjutan, dan Penyelia)
27. Melakukan
penilaian perlombaan petani/kelomok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten
(PP. Penyelia)
28. Melakukan
penilaian perlombaan komoditas pertanian (PP. Penyelia)
29. Menumbuhkan kelompok tani ( PP. Pelaksana)
30. Menumbuhkan gabungan kelompok tani (PP. Lanjutan)
31. Mengembangkan kelompok tani pemula ke lanjut (PP.
Pelaksana)
32. Mengembangkan kelompok tani lanjut ke madya (PP. Lanjutan)
3. Evaluasi dan Pelaporan
1. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi tingkat kecamatan (PP. Penyelia)
2. Mengumpulkan dan
mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP.
Lanjutan)
3. Mengumpulkan dan
mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP.
Penyelia)
4. Mengumpulkan dan
mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP.
Penyelia)
5. Menganalisis dan
merumuskan hasil evaluasi tingkat kecamatan (PP. Penyelia)
6. Mengumpulkan dan
mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP. Penyelia)
4. Pengembangan Profesi
1. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara internasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
2. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
3. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui
instansi yang bersangkutan (Semua Jenjang PP. Terampil)
4. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP.
Terampil)
5. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang tidak dipublikasikan dalam bentuk naskah (Semua Jenjang
PP. Terampil)
6. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
7. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
yang diakui oleh departemen pertanian (Semua Jenjang PP. Terampil)
8. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan
di perpustakaan dalam bentuk buku (Semua
Jenjang PP. Terampil)
9. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan
di perpustakaan dalam bentuk naskah
(Semua Jenjang PP. Terampil)
10. Tulisan ilmiah di bidang pertanian yang
disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan (Semua Jenjang PP. Terampil)
11. Karya tulis/karya ilmiah berupa parasaran,
tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
(inisiatif sendiri) (Semua Jenjang PP.
Terampil)
12. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
(Semua Jenjang PP. Terampil)
13. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional (Semua Jenjang PP. Terampil)
14. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
tidak dipublikasikan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Terampil)
15. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
tidak dipublikasikan dalam bentuk naskah
(Semua Jenjang PP. Terampil)
16. Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang
bersifat konsep melalui institusi (Semua
Jenjang PP. Terampil)
17. Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang
bersifat konsep melalui perorangan (Semua Jenjang PP. Terampil)
3.2.2. Indikator Variabel untuk Penyuluh Pertanian Tingkat Ahli
1. Kegiatan
Persiapan Penyuluhan Pertanian
1. Menyusun
instrument Identifikasi Potensi Wilayah tingkat propinsi dan nasional (PP.
Muda)
2. Mengumpulkan data
Identifikasi Potensi Wilayah tingkat kabupaten (PP. Pertama)
3. Mengumpulkan data
Identifikasi Potensi Wilayah tingkat propinsi (PP. Pertama)
4. Mengumpulkan data
Identifikasi Potensi Wilayah tingkat nasional (PP. Muda)
5. Menyusun programa
penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat propinsi dan nasional (PP. Madya)
6. Menyusun programa
penyuluhan pertanian sebagai anggota tingkat propinsi dan nasional (Semua
Jenjang PP. Ahli)
7. Menyusun Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (Semua Jenjang PP. Ahli)
2. Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian
1. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet (PP. Pertama)
2. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan (PP.
Muda)
3. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide (PP. Pertama)
4. Menyusun sinopsis
dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD
(PP.Muda)
5. Menyusun supervisi produksi materi penyuluhan pertanian
dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD (PP. Utama)
6. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk pameran (PP. Pertama)
7. Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website (PP. Utama)
8. Menyusun materi
kursus tani (PP. Muda)
9. Menyusun
pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat propinsi (PP. Madya)
10. Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani
tingkat nasional (PP. Utama)
11. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan
(Semua Jenjang PP. Ahli)
12. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompok tani
(Semua Jenjang PP. Ahli)
13. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal
(Semua Jenjang PP. Ahli)
14. Merencanakan uji
coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian (PP.
Muda)
15. Mengolah,
menganalisa dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan
pertanian (PP.Madya)
16. Menyusun rancang bangun dan rekayasa usaha pertanian wilayah
(PP.Madya)
17. Merencanakan
temuwicara, temu teknologi, temu usaha (PP. Muda)
18. Melaksanakan temu
wicara/temu teknologi/temu usaha (PP. Pertama)
19. Merencanakan
penyuluhan melalui media elektronik radio, TV, Website (PP. Madya)
20. Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik radio,
TV, Website (PP. Muda)
21. Merencanakan pameran (PP. Muda)
22. Membuat display pameran (PP. Muda)
23. Sebagai
pramuwicara pameran (Semua Jenjang PP. Ahli)
24. Mengajar kursus
tani (Semua Jenjang PP. Ahli)
25. Melakukan
penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat propinsi
(PP. Madya)
26. Melakukan
penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional
(PP.Utama)
27. Menumbuhkan koperasi petani (PP. Muda)
28. Menumbuhkan asosiasi petani (PP. Madya)
29. Mengembangkan kelompok tani madya ke utama (PP.Pertama)
30. Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok tani dengan pelaku
usaha pertanian lainnya (PP. Madya)
3. Evaluasi dan Pelaporan
1. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi tingkat kabupaten (PP. Pertama)
2. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi tingkat propinsi (PP. Muda)
3. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi tingkat nasional (PP. Madya)
4. Mengumpulkan dan
mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional
(PP.Muda)
5. Menganalisis dan
merumuskan hasil evaluasi tingkat kabupaten (PP. Pertama)
6. Menganalisis dan
merumuskan hasil evaluasi tingkat propinsi (PP.Muda)
7. Menganalisis dan
merumuskan hasil evaluasi tingkat nasional (PP. Madya)
8 Menyusun rencana
kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP. Pertama)
9. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP. Muda)
10. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
11. Menyusun rencana
kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP. Utama)
12. Mengumpulkan dan
mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP.
Pertama)
13. Mengumpulkan dan
mengolah data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP.
Muda)
14. Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan
penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP. Muda)
15. Menganalisis dan
merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (PP.
Pertama)
16. Menganalisis dan
merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten (PP.
Muda)
17.Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan
penyuluhan pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
18. Menganalisis dan
merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional (PP.
Utama)
4. Pengembangan
Penyuluhan Pertanian
1. Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh
pertanian tingkat kabupaten (PP. Muda)
2.
Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh
pertanian tingkat propinsi (PP. Madya)
3.
Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh
pertanian tingkat nasional (PP. Utama)
4. Menyusun rencana/desain kajian kebijakan
pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan (PP. Utama)
5. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan (PP.
Utama)
6. Menganalisis data/informasi dan merumuskan
hasil kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat
penyempurnaan (PP. Utama)
7.
Menyusun rencana/desain kajian metode
penyuluhan pertanian (PP. Madya)
8.
Menyiapkan dan mengolah
bahan/data/informasi metode penyuluhan pertanian (PP. Madya)
9.
Menganalisis data/informasi dan
merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian (PP. Utama)
10. Menyusun rencana/desain pengembangan metode
penyuluhan pertanian (PP. Utama)
11. Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan
pertanian (PP. Madya)
12. Mendiskusikan konsep pengembangan metode
penyuluhan pertanian sebagai penyaji (PP. Madya)
13. Mendiskusikan konsep pengembangan metode
penyuluhan pertanian sebagai pembahas (PP. Madya)
14. Mendiskusikan konsep pengembangan metode
penyuluhan pertanian sebagai narasumber (PP. Utama)
15. Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan
metode penyuluhan pertanian (PP. Madya)
16. Merumuskan pengembangan metode penyuluhan
pertanian (PP. Utama)
17. Menyusun konsep metode baru penyuluhan
pertanian (PP. Utama)
18. Mendiskusikan konsep metode baru penyuluhan
pertanian sebagai penyaji (PP. Utama)
19. Mendiskusikan konsep metode baru penyuluhan
pertanian sebagai pembahas (PP.Madya)
20.
Mendiskusikan konsep metode baru penyuluhan pertanian sebagai narasumber (PP.
Madya, Utama)
21.
Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian (PP. Utama)
5. Pengembangan
profesi
1. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara internasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
2. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
3. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui
instansi yang bersangkutan (Semua Jenjang PP. Ahli)
4. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di
perpustakaan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Ahli)
5. Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di
bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di
perpustakaan dalam bentuk naskah (Semua Jenjang PP. Ahli)
6. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Semua Jenjang PP. Ahli)
7. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
yang diakui oleh departemen pertanian (Semua Jenjang PP. Ahli)
8. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan
di perpustakaan dalam bentuk buku (Semua
Jenjang PP. Ahli)
9. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan
di perpustakaan dalam bentuk naskah
(Semua Jenjang PP. Ahli)
10. Tulisan ilmiah di bidang pertanian yang
disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan (Semua Jenjang
PP. Ahli)
11. Karya tulis/karya ilmiah berupa parasaran,
tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
(inisiatif sendiri) (Semua Jenjang PP. Ahli)
12. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
(Semua Jenjang PP. Ahli)
13. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah (Departemen, Propinsi) (Semua Jenjang PP. Ahli)
14. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku (Semua Jenjang PP. Ahli)
15. Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang
tidak dipublikasikan dalam bentuk naskah
(Semua Jenjang PP. Ahli)
16. Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang
bersifat konsep melalui institusi (Semua
Jenjang PP. Ahli)
17. Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang
bersifat konsep melalui perorangan (Semua Jenjang PP. Ahli)
3.3. Metode Pengumpulan Data
3.3.1. Metode Angket/ Kuesioner
(Data Primer)
Angket/kuesioner adalah sejumlah pertanyaan yang
dipersiapkan untuk memperoleh data dari responden dalam suatu kegiatan evaluasi
atau penelitian, termasuk evaluasi/penelitian penyuluhan (Padmowihardjo, 2002).
Angket yang digunakan adalah angket langsung.
Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dan melihat bukti
administratif yang dimiliki oleh penyuluh.
3.3.2. Metode Dokumentasi (Data
Skunder)
Data
sekunder adalah data yang dikumpulkan secara tidak langsung. Data tersebut berupa : catatan, notulen
rapat, agenda, buku tamu, majalah pertanian, jurnal penelitian, surat kabar,
buku, brosur, leaflet, kaset, dan sebagainya yang digunakan sebagai metode
dokumentasi.
3.4.
Metode Analisis Data
Metode
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif prosentase. Metode ini digunakan untuk mendiskripsikan
masing-masing indikator dalam setiap variabel. Rumus yang digunakan:
|
Keterangan: n = Nilai yang diperoleh
N = Jumlah nilai total
% = Persentase
Setiap
variabel kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan
pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, dan pengembangan profesi yang dikumpulkan terlebih dahulu diklasifikasikan, diberi skor/nilai,
dan disesuaikan dengan jenis pertanyaan yang dikenakan kepada responden.
Tabel 3.1 : Klasifikasi dan Skor/Nilai Indikator
Data
Skore/Nilai Klasifikasi
Pertanyaan
5 Baik
Sekali
4 Baik
3 Cukup
2 Kurang
1 Sangat
Kurang
Skala
Interval yang Digunakan
80,00 % < X ≤ 100,00
% Sangat
Tinggi
60,00
% < X ≤ 80,00 % Tinggi
40,00
% < X ≤ 60,00 % Sedang
20,00
% < X ≤ 40,00 % Rendah
N i l a i X ≤
20,00 % Sangat
Rendah
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
2006. Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan. Departemen Pertanian
Anonim. 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
Jakarta. Badan Pengembangan SDM
Pertanian.
Anonim.
2009. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanaian dan Angka
Kreditnya. Jakarta.
Anonim. 2009. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian.
Anonim. 2010. Modul Diklat Dasar Penyuluh Pertanian
Ahli. Kementerian Pertanian. Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Peranian.
Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor. 2010.
Anonim. 2011. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan
pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/KP.460/J/05/11
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian.
BPPSDMP. Kementerian Pertanian. 2011.
Arboleda, J.R. 1981. Subject
Matter. Bulog. Jakarta.
1981.
Departemen Pertanian. 2007.
Pedoman Penumbuhan, Pengembangan dan Gabungan Kelompok Tani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/OTR.160/4/2007 Tentang Pedoman
Pembinaan Kelembagaan Petani
Departemen Pertanian. 2008. Pemberdayaan Kelompok Tani. Diklat Pembekalan Lanjutan Bagi Tenaga Harian
Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian. Modul
II. Departemen Pertanian. Badan Pengembangan SDM Pertanian. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor
2008.
Gerungan. W. A. 1978.
Psychology Sosial. Bandung.
Uresco
Hasmosoewignyo & Garnadi. A. 1962. Penyuluhan
Kepada Rakyat Tani. Jawatan
Pertanian. Jakarta. 1962.
Hattab. S. 2002.
Pengembangan dan Penguatan Organisasi Petani – Nelayan. Ekstensia Vol.14 Tahun IX, 2002. ISSN No. 0853 – 5922.
Henderson. H.A. and Bond. B.J. 1966. Evaluating Development Programs of
Cooperative Extention. Vol. IV/1966
Hornby. A.S & Parnwell, E.C. 1972. Learner’s
Dictionary Indira. Jakarta. 1972.
Ife. J.W. 1995. Community Development: Creating
Community Alternatives-vision,
Analysiis
and Practice. Melbourne : Longman.
Iver.
R. M. And Page. 1961. society an introductory analysis. London. Mac Milan & CO Ltd.
Kartasapoetra,
A. G. 1987. Teknologi Penyuluhan Pertanian. PT Bina Aksara. Jakarta
Mardikanto. T. Sutarni.
S. (……)
Petunjuk Penyuluhan Pertanian.
Usaha Nasional. Surabaya. Indonesia.
Mardikanto. T. 1993.
Penyuluhan Pembangunan Pertanian.
Sebelas Maret University Press. Surakarta.
Padmowihardjo. S. 2002.
Evaluasi Penyuluhan Pertanian.
Buku materi Pokok LUHT4430/2 SKS/MODUL 1 – 6. Universitas Terbuka. Jakarta.
Suriatna. S. 1987. Metode
Penyuluhan pertanian. PT. Medyatama
Sarana Perkasa. Jakarta.
Tulisan yang bagus sekali bisa buat referensi sesama penyuluh
BalasHapus