Kamis, 14 Maret 2013

PENGELOLAAN LAHAN PEKARANGAN BERBASIS MASYARAKAT


PENGELOLAAN KAWASAN OPTIMALISASI PEMANFATAN PEKARANGAN
BERBASIS MASYARAKAT (PKOPP-CM)
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP4K) 2013
Oleh : Sailan,SP, M.Si

KATA PENGANTAR
                Potensi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Bengkulu Tengah melalui pemberdayaan kelompok wanita tani sangatlah besar, akan tetapi upaya tersebut dapat terhambat dengan kurangnya agro input yang dibutuhkan kelompok wanita tani dan pola pembinaan berbasis masyarakat lokal.
                Program ataupun proyek pembinaan kelompok wanita tani sudah banyak dilakukan di masyarakat, seperti UPGK, P4K, dan yang sedang dilaksanakan sekarang ini adalah P2KP, MKRPL, dan PKDP.  Walaupun demikian program-program tersebut kurang memperhatikan masyarakat lokal.  Oleh karena itu, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Bengkulu Tengah merancang pola/model pembinaan dan pemberdayaan kelompok wanita tani ”Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM)” 
                Pola/model PKOPP-CM ini diharapkan menjadi solusi yang lebih cocok untuk diimplementasikan di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga dapat mengatasi berbagai hambatan dalam upaya pemberdayaan kelompok wanita tani selama ini dan dapat memenuhi kebutuhan gizi serta menambah pendapatan masyarakat.
                Saya menyadari dan sangat memahami bahwa Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) sangat mengerti dan memahami tentang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.  Oleh karena itu, saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kelompok Jabatan Fungsional yang telah dapat membuat pola/model pembinaan dan pemberdayaan kelompok wanita PKOPP-CM seperti yang saya harapkan.
Semoga kesatupaduan konsep pembinaan dan pemberdayaan kelompok wanita tani PKOPP-CM  ini dapat menjadi tolok ukur pembinaan dan pemberdayaan kelompok wanita tani di kabupaten Bengkulu Tengah dan daerah lainnya.

                                                                                                              Karang Tinggi,     Pebruari 2013
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Tengah


                                                                                                                  Dra. YULIA FARIDAH
                                                                                                              Nip. 19620709 198701 2 001












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.     PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
1.2.  Tujuan
1.3.  Permasalahan
1.4.  Manfaat
II.   KONSEP PENGELOLAAN SUMBERDAYA PEKARANGAN TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
2.1. Konsep Community Based Management (CBM) dan Cooperative Management (CM)
2.2.  Pengelolaan Sumberdaya Pekarangan Terpadu Berbasis Masyarakat
2.3.  Pemberdayaan Masyarakat Lokal
III. PENGELOLAAN KAWASAN OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN BERBASIS MASYARAKAT (PKOPP-CM) KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
3.1.  Kondisi Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bengkulu Tengah
3.2.  Target Penerima Manfaat
3.3.  Rencana Pengembangan Unit Usaha Penunjang
3.4.  Rencana Kegiatan Tahun 2013
3.5.  Kebutuhan Dana


I.     PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
                Pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat (Community – Based Resource Management) merupakan suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia.  Pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut.  Sistem pengelolaan ini melibatkan masyarakat lokal secara aktif sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan hasil-hasilnya.  Pendekatan ini memberikan kesempatan dan tanggungjawab kepada  masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya yang menjadi miliknya. Kebutuhan, tujuan, aspirasi, maupun keputusan-keputusan untuk kesejahteraannya akan mereka rumuskan sendiri sesuai kebutuhannya.
                Konsep pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat dalam kenyataannya tidak dapat sepenuhnya berhasil. Keterlibatan pemerintah dalam implementasinya masih diperlukan, karena tanpa keterlibatan pemerintah sering terjadi banyak ketimpangan.  Hal ini dapat dipahami, karena masyarakat dalam beberapa hal masih banyak kekurangan  dari segi pendidikan, kesadaran akan pentingnya lingkungan, permodalan, dan lain sebagainya.  Oleh karena itu, pendekatan yang dianggap ideal untuk kodisi masyarakat saat ini adalah perpaduan anatara peran pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan sumberdaya, sehingga kepentingan keduanya dapat terpenuhi.  Model pendekatan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya pekarangan adalah pendekatan Cooperative Management (Co-Management).
                Pengelolaan sumberdaya pekarangan terpadu (PSPT) adalah Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM) dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di kawasan lahan pekarangan dalam suatu desa dengan cara melakukan penilaian menyeluruh tentang kawasan lahan pekarangan dan sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan, selanjutnya merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
                Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu  memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat, kesehatan yang prima serta cerdas.  Bukti empiris menunjukkan bahwa kualitas SDM ditentukan oleh status gizi yang baik yang secara langsung ditentukan oleh faktor konsumsi pangan dan daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi.  Walaupun demikian,  status gizi dipengaruhi pula oleh pola asuh, ketersediaan pangan, sosial ekonomi, budaya, dan politik.
                Penganekaragaman konsumsi pangan akan memberikan dorongan dan insentif penyediaan pangan yang lebih beragam dan aman untuk dikonsumsi, termasuk produk berbasis sumber daya lokal.  Aktivitas produksi penganekaragaman konsumsi pangan mendorong berbagai ragam sumber pangan sebagai sumber karbohidrat, protein dan zat gizi mikro serta ternak dan ikan sebagai sumber protein.  Di sisi lain, aktivitas produksi tersebut akan menumbuhkan beragam usaha pengolahan pangan usaha rumah tangga kecil, menengah, dan usaha besar.   Selain dari pada itu, aktivitas ekonomi pangan diharapkan dapat meminimalkan resiko usaha pola monokultur, meredam gejolak harga, mengurangi gangguan biota dalam suatu lingkungan, meningkatkan pendapatan pelaku utama dan pelaku usaha, dan menunjang kelestarian sumber daya alam.  Penganekaragaman konsumsi pangan juga dapat mengurangi ketergantungan konsumen terhadap satu jenis pangan.  Dengan demikian, maka penganekaragaman konsumsi pangan merupakan fondasi keberlanjutan ketahanan pangan dan memiliki dimensi pembangunan yang sangat luas, baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, dan kelestarian lingkungan.         
                Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini mempunyai 74 Kelompok Wanita tani yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap penyediaan dan permintaan berbagai bahan baku olahan pangan serta penyumbang aneka ragam pangan yang bergizi, seimbang dan aman untuk mencukupi kebutuhan pangan di Kabupaten Bengkulu Tengah. 
                Konsep pemberdayaan kelompok wanita tani optimalisasi pemanfaatan pekarangan selama ini hanya dilakukan melalui pendekatan ke setiap kelompok wanita tani saja.  Oleh karena itu, pengembangan upaya optimalisasi pemanfaatan pekarangan cenderung sangat lambat dan hanya bermanfaat bagi anggota kelompok wanita tani, sedangkan masyarakat lain yang tidak menjadi anggota kelompok wanita tani yang berada dalam satu kawasan desa tersebut cenderung kurang mendapatkan manfaat. 
Untuk memberikan pemberdayaan dan manfaat secara keseluruhan kepada masyarakat dalam suatu kawasan desa, maka Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Tengah membuat suatu pola atau model pemberdayaan kelompok wanita tani dengan ”Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM)”.  Pola atau model yang dibentuk tersebut dilakukan dengan menumbuhkembangkan kelompok wanita tani 5 – 10 kelompok dalam 1 (satu) desa menjadi satu kesatuan kawasan pembinaan dan pemberdayaan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan terpadu berbasis msyarakat.

1.2.     Tujuan
1.  Memberikan tambahan penguatan modal usaha kelompok wanita tani dalam upaya Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM) desa binaan Penyuluh Pertanian.
2.    Mendorong aktivitas produksi dan ekonomi anggota kelompok wanita tani Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM).
3.    Meningkatkan posisi tawar kelompok wanita tani  Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan berbasis Masyarakat (PKOPP-CM).
4.    Mempercepat terciptanya pola distribusi pangan dan penganekaragaman konsumsi pangan
5. Memberikan pola dan model kemitraan pemberdayaan Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Msyarakat (PKOPP-CM) dengan pihak pengembang.

1.3. Permasalahan
                Beberapa permasalahan yang ditemui dalam pemberdayaan kelompok wanita tani dalam pemanfaatan pekarangan, antara lain :
1.       Rendahnya modal usaha yang dimiliki kelompok wanita tani dalam upaya Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan.
2.       Rendahnya aktivitas produksi dan ekonomi kelompok wanita tani dalam Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan
3.       Masih rendahnya posisi tawar kelembagaan kelompok wanita dalam Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan
4.       Distribusi pangan dan penganekaragaman konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman berjalan lamban

1.4. Manfaat
1.    Tersedianya modal usaha yang dimiliki kelompok wanita tani dalam upaya Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan (PKOPP-CM).
2. Tumbuh kembangnya aktivitas produksi dan ekonomi masyarakat melalui kegiatan Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan (PKOPP-CM)
3. Meningkatnya posisi tawar kelembagaan kelompok wanita tani dalam upaya Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan (PKOPP-CM)
4.    Percepatan distribusi pangan dan penganekaragaman konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, aman, dan halal
5. Mengembangkan pola dan model kemitraan usaha kelembagaan tani dengan pihak pengembang

II.   KONSEP PENGELOLAAN SUMBERDAYA PEKARANGAN TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
2.1.     Konsep Community Based Management (CBM) dan Cooperative Management (Co-Management/CM)
                Pendekatan pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan dengan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan berbasis pemerintah. Kedua pendekatan ini masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu pendekatan yang kurang tepat akan berakibat fatal terhadap kelestarian sumberdaya pekarangan maupun terhadap pencapaian kesejahteraan masyarakat lokal.
                Pengelolaan berbasis masyarakat (Community – Based Resource Management) merupakan suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia.  Pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut.  Sistem pengelolaan ini melibatkan masyarakat lokal secara aktif sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan hasil-hasilnya.  Pendekatan ini memberikan kesempatan dan tanggungjawab kepada  masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya yang menjadi miliknya. Kebutuhan, tujuan, aspirasi, maupun keputusan-keputusan untuk kesejahteraannya akan mereka rumuskan sendiri sesuai kebutuhannya.
                Pengelolaan berbasis masyarakat ini dapat dikatakan hampir tidak ada campur tangan pemerintah.  Pengelolaan berbasis masyarakat merupakan salah satu pendekatan pengelolaan sumberdaya yang meletakkan pengetahuan dan kesadaran ligkungan masyarakat lokal sebagai dasar pengelolaannya (Nikijuluw dalam purnomowati, 2001) .  Masyarakat lokal mempunyai akar budaya yang kuat dan terkait dengan kepercayaan (religion).  Model pengelolaan berbasis masyarakat yang telah berlangsung secara tradisional di kabupaten Bengkulu Tengah dapat dijumpai dalam upaya konservasi tanah dengan meletakkan penggalan kayu secara melintang pada lereng dan di bagian sebelah bawah tanaman pokok pada lahan miring (tebing), pemanfaatan pekarangan dengan tanaman obat tradisional, dan penggunaan sampah organik dan abu bekas pembakaran.  Masyarakat dianggap paling mengetahui lingkungan sekitarnya.  Pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat lokal akan merefleksikan aspirasinya, sehingga akan diperoleh keputusan yang lebih baik. 
                Beberapa persyaratan untuk mendayagunakan dan menghasilkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkugan hidup, antara lain adalah :
1.       Pemimpin eksekutif yang terbuka
2.       Peratutan yang akomodatif
3.       Masyarakat yang sadar lingkungan
4.       Lembaga swadaya yang tanggap
5.       Informasi yang tepat
6.       dan keterpaduan.
                Konsep pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat dalam kenyataannya tidak dapat sepenuhnya berhasil. Keterlibatan pemerintah dalam implementasinya masih diperlukan, karena tanpa keterlibatan pemerintah sering terjadi banyak ketimpangan.  Hal ini dapat dipahami, karena masyarakat dalam beberapa hal masih banyak kekurangan  dari segi pendidikan, kesadaran akan pentingnya lingkungan, permodalan, dan lain sebagainya.  Oleh karena itu, pendekatan yang dianggap ideal untuk kodisi masyarakat saat ini adalah perpaduan anatara peran pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan sumberdaya, sehingga kepentingan keduanya dapat terpenuhi.  Model pendekatan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya pekarangan adalah pendekatan Cooperative Management (Co-Management).
                Konsep Co-Management merupakan jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat desa dalam pengelolaan sumberdaya pekarangan.,  Hubungan kedua pihak, antara pemerintah dan masyarakat dimungkinkan terjadinya interaksi. Pemerintah berperan sebagai pengambil kebijakan dan masyarakat sebagai subjek pengelolaan sumberdaya pekarangan, sehingga keduanya dapat menjalin komunikasi dan kerjasama dalam proses perencanaan sampai evaluasi pemanfaatan pekarangan.
                Hierarki tertinggi pengelolaan sumberdaya pekarangan berbasis pemerintah adalah memberikan informasi kepada masyarakat dan selanjutnya  dilakukan oleh pemerintah.  Sedangkan hierarki tertinggi pengelolaan sumberdaya pekarangan berbasis masyarakat adalah kontrol yang ketat dari  masyarakat dan koordinasi antar daerah yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.  Antara kedua hierarki teratas tersebut terdapat tatanan kegiatan yang menunjukkan tingkat kolaborasi antara pemerintah dan msyarakat.  Melalui Co-Management ini akan dicapai tatanan hubungan kerjasama, komunikasi, dan hubungan kemitraan.
                Tidak ada pengelolaan sumberdaya alam yang berhasil tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai pengguna sumberdaya alam (Gawell (1984) dalam White, et  al (1994).  Oleh karena itu, Co-Management hendaknya tidak dipandang sebagai strategi tunggal dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumberdaya, tetapi sebagai alternatif pengelolaan yang sesuai untuk situasi dan kondisi tertentu (Pomeroy dan Williams, 1994).   Implentasi Co-Management  memerlukan waktu, biaya dan upaya yang cukup untuk mencapai keberhasilannya. 
                Kunci sukses model Co-Management adalah  :
1.       Batas-batas wilayah terdefinisi dengan jelas
2.       Kejelasan keanggotaan
3.       Keterikatan dalam kelompok
4.       Manfaat harus lebih besar dari pada biaya
5.       Pengelolaan yang sederhana
6.       Kerjasama kepemimpinan dalam masyarakat
7.       Desentralisasi dan pedelegasian wewenang
8.       dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
                Proses dialektika pemberdayaan masyarakat lokal terjadi pada tingkat ideologis maupun praktis, tidak hanya pada lingkup ekonomi saja, namun juga secara politis, sehingga masyarakat memiliki posisi tawar yang baik.  Dialektika di tingkat ideologis terjadi antara konsep top-down dan bottom-up maupun growth strategy dan people–centered strategy.  Sedangkan pada tataran dialektika praktis terjadi pada pertentangan ekonomi.  Oleh karena itu, Chamber (1995) menyatakan bahwa paradigma pembangunan lebih bersifat “people-centered, empowering and sustainable”. Daya (empowering) dalam tingkatan konsep merupakan kekuatan dari dalam (intrinsic) yang dapat diperkuat oleh unsur-unsur penguatan dari luar (extrinsic) untuk memotong lingkaran setan (gost cyrcle) yang menghubungkan daya tersebut dengan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat lokal ditujukan untuk melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan serta memperkuat posisi lapisan masyarakat lokal dalam struktur kekuasaan.
                Pemberdayaan masyarakat lokal memusatkan perhatian pada kenyataan bahwa penduduk lokal mengalami kendala dan hambatan dalam proses dan gerak aktualisasi eksistensinya.  Konsep ini berusaha untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan penduduk lokal agar dapat melakukan tugas aktualisasi eksistensi seluas-luasnya dan setinggi-tingginya dalam menciptakan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, pendidikan, hukum dan keluarga.  Untuk menciptakan dan mempercepat tercapainya tujuan tersebut, peran pemerintah sangat dibutuhkan sebagai faktor pendorong yang mempercepat keberhasilan proses pengelolaan sumberdaya pekarangan berbasis msyarakat.

2.2.   Pengelolaan Sumberdaya Pekarangan Terpadu Berbasis Masyarakat
                Pekarangan merupakan kawasan yang memiliki karakteristik yang unik dan kompleks.  Kompleksitas ditunjukkan oleh keberadaan berbagai pengguna dan berbagai entitas pengelola wilayah yang mempunyai kepentingan dan cara pandang yang berbeda mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya lahan pekarangan. 
                Pengelolaan sumberdaya pekarangan terpadu (PSPT) adalah Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM) dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di kawasan lahan pekarangan dalam suatu desa dengan cara melakukan penilaian menyeluruh tentang kawasan lahan pekarangan dan sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan, selanjutnya merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
                Dasar pengelolaan sumberdaya pekarangan terpadu adalah :
1.    Keberadaan sumberdaya pekarangan yang besar dan beragam
2.    Peningkatan pembangunan dan jumlah penduduk
3.    Konsentrasi kegiatan ekonomi keluarga
4.    Pusat pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap masyarakat dalam era globalisasi.
Secara lebih spesifik perencanaan dan pengelolaan lahan pekarangan secara terpadu adalah pengkajian sistematis tentang sumberdaya lahan pekarangan serta potensinya, alternatif-alternatif pemanfaatannya serta kondisi ekonomi dan sosial yang paling baik untuk memilih dan mengadopsi cara-cara pemanfaatan lahan pekarangan guna memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mengamankan sumberdaya tersebut untuk masa depan.  Pendekatan pengelolaan sumberdaya lahan pekarangan secara terpadu merupakan suatu pendekatan yang melibatkan suatu ekosistem, sumberdaya, dan kegiatan pemanfaatan secara terpadu.  Keterpaduan tersebut meliputi dimensi keilmuan, sektoral, dan keterkaitan ekologis.  Keterpaduan secara keilmuan diartikan sebagai keterpaduan dalam sudut pandang pengelolaan lahan pekarangan yang dilakukan atas dasar pendekatan interdisiplin ilmu (interdisciplinary approaches) yang melibatkan bidang ilmu ekologi, ekonomi, teknik, sosiologi, hukum, dan sebagainya yang relevan.
Keterpaduan secara sektoral dipandang sebagai suatu keadaan tentang proses koordinasi tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah pada tingkat tertentu (horizontal integration) dan pada semua tingkat pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, dan pusat (vertical integration) dijalankan secara terpadu. Sedangkan keterpaduan ekologis perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan lahan pekarangan secara terpadu.
Selama ini peningkatan peran pemerintah dalam pengelolaan lahan pekarangan sangat tinggi, akan tetapi peran tradisional kurang mendapat perhatian, karena dianggap pengalaman dan pengetahuannya masih bersifat tradisional. Dalam kondisi tertentu para ibu rumah tangga banyak yang berhasil dalam upaya pengelolaan lahan pekarangan, mulai dari menyusun dan  mengatur lahan pekarangannya dengan baik.  Dalam banyak hal pemerintah kurang berhasil dalam mengatur dan menyusun sistem tertentu untuk menggantikan atau melengkapi sistem tradisional. Nasionalisasi atau swastanisasi sebagai solusi alternatif tidaklah mampu menyelesaikan masalah pemanfaatan lahan pekarangan dan bahkan sebagian masyarakat merasa terbebani dengan kegiatan pengelolaan lahan pekarangan tersebut.
Berdasarkan pengalaman yang telah terjadi dengan proyek Usaha Peningkatan Gizi Keluarga (UPGK), Tanaman Obat Keluarga (TOGA), dan Optimalisasi Pekarangan di masa lampau, maka perlu dikembangkan suatu pendekatan yang lebih spesifik yang merupakan turunan dari berbagai konsep yang telah diuraikan di atas (Community Base Resource management/CBM dan Co-Management/CM dengan PKOPP), yaitu pendekatan pengelolaan kawasan optimalisasi pemanfaatan pekarangan berbasis masyarakat.  PKOPP-CM  diartikan sebagai suatu straategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada masyarakat dan dilakukan secara terpadu dalam suatu kawasan desa dengan memperhatikan aspek kebijakan mengenai ekonomi dan ekologi. Aspek kebijakan ini dalam pelaksanaannya terjadi pembagian tanggungjawab dan wewenang antara pemerintah di semua tingkat dalam lingkup pemerintahan maupun sektoral dengan pengguna sumberdaya alam (masyarakat) dalam pengelolaan lahan pekarangan.  Agar tidak terjadi ketimpangan, maka pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama diberdayakan. Selain masyarakat, pemerintah diharapkan secara proaktif menunjang program pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan pekarangan.
Masyarakat dalam pengelolaan kawasan optimalisasi pemanfaatan pekarangan berbasis masyarakat (PKOPP-CM) adalah segenap komponen yang terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya lahan pekarangan, diantaranya adalah masyarakat lokal, LSM, swasta, perguruan tinggi dan kalangan peneliti.  Dalam PKOPP-CM diharapkan partisifasi dari masyarakat dimulai dari proses awal hingga akhir.  Persyaratan pendekatan dalam pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat (CBM) harus dipenuhi dalam pendekatan PKOPP-CM, yaitu ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan sumberdaya lahan pekarangan. Dalam penerapannya diperlukan fasilitator yang dapat menggerakkan/memotivasi dan menumbuhkan partisifasi masyarakat dan dapat memobilisasi sektor tarkait dalam pemerintahan untuk menciptakan keterpaduan. Fasilitator adalah orang yang memahami prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya pekarangan secara terpadu. Fasilitator dapat berasal dari stakeholders maupun dari luar. Dalam upaya menggerakkan partisifasi masyarakat, fasilitator dapat dibantu oleh seorang motivator atau penggerak yang berasal dari tokoh masyarakat ataupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) setempat yang mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat.
Dari semua yang dijelaskan di atas, kunci keberhasilan konsep pengelolaan sumberdaya lahan pekaranagan secara terpadu adalah :
1.       Batas wilayah terdefinisi;  batas-batas fisik suatu kawasan harus ditetapkan dan diketahui secara pasti oleh masyarakat.  Peranan pemerintah adalah menentukan zonasi dan melegalisasinya.
2.        Status sosial masyarakat dalam penerapan PKOPP-CM;  kelompok masyarakat yang terlibat hendaknya tinggal secara tetap di dekat wilayah pengelolaan pekarangan.  Dalam hal ini kebersamaan masyarakat akan terlihat dalam hal etnik, agama, metode pemanfaatan, kebutuhan, harapan, dan sebagainya.  Segenap pengguna yang berhak memanfaatkan sumberdaya lahan pekarangan di sebuah kawasan dan berpartisifasi dalam pengelolaan daerah tersebut harus diketahui dan didefinisikan dengan jelas.
3.       Ketergantungan terhadap sumberdaya lahan pekarangan;  Dalam pelaksanaan PKOPP-CM  harus ada kejelasan rasa ketergantungan dari masyarakat dengan adanya rasa memiliki dari peminatnya terhadap sumberdaya lahan pekarangan
4.       Memberikan manfaat; setiap komponen masyarakat dalam kawasan 
        pengelolaan lahan pekarangan mempunyai harapan bahwa manfaat yang diperoleh dari partisifasi masyarakat dalam konsep PKOPP-CM akan lebih besar dibanding dengan biaya yang dikeluarkan.  komponen indikatornya dapat berupa ratio pendapatan relatif dari masyarakat lokal dan stakeholders lainnya.
5.       Pengelolaan sederhana dan mudah diimplemtasikan;  model atau pola PKOPP-CM dapat menggunakan suberdaya yang ada disekitar lingkungan pedesaan dengan pemanfaatan sampah organik untuk pembuatan pupuk organik, peraturan pengelolaan yang sederhana namun teritegrasi dan mudah dilaksanakan.  Proses monitoring dan penegakan hukum dilakukan secara terpadu berbasis masyarakat sebagai pemeran utama.
6.       Legalitas dari sistem pengelolaan;  masyarakat lokal yang terlibat dalam pengelolaan membutuhkan pengakuan dari pemerintah daerah, dengan tujuan hak dan kewajban dapat terdefinisikan dengan jelas dan secara hukum terlindungi.  Dalam hal ini, jika hukum adat telah ada dalam suatu wilayah, maka seharusnyalah pemerintah memberikan legalitas sehingga keberadaan hukum ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat bagi para stakeholders.  Legalitas ini akan memberikan kepercayaan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumberdaya pekarangan yang lebih lestari.
7.       Kerjasama pemimpin formal dan informal; di dalamnya terkandung pengertian adanya individu ataupun kelompok inti yang bersedia melakukan upaya semaksimal mungkin, adanya pemimpin yang dapat diterima oleh semua pihak dalam masyarakat dan adanya program kemitraan antara segenap pengguna sumberdaya pekarangan dalam setiap aktivitas.
8.       Desentralisasi dan pendelegasian wewenang; pemerintah perlu memberikan desentralisasi proses administrasi dan pendelegasian tanggungjawab pengelolaan kepada kelompok masyarakat yang terlibat.
9.       Koordinasi, sinkronisasi, dan interaksi antar stakeholders .
10.   Keterpaduan pengelolaan sumberdaya lahan pekarangan oleh stakeholders; keterpaduan visi dan misi dari pengelolaan yang dilakukan.

2.3.     Pemberdayaan Penduduk Lokal
Pendekatan Pemberdayaan dalam pembangunan penduduk lokal pada dasarnya adalah upaya langsung pada akar permasalahan untuk meningkatkan kemampuan penduduk lokal itu sendiri. Ketidakberdayaan merupakan sumber malapetaka dan dehumanisasi dapat saja terjadi karena lingkungan di luar politik, bahkan dapat pula terjadi sebagai akibat dari disposisi batin dan mental subjektif dari individu yang bersangkutan.  Absurditas untuk membuang segala kekuasaan menjadi terasa karena gagasan tentang pemberdayaan dengan apapun asumsinya adalah menerima adanya kekuasaan sebagai faktor dan membuat yang tidak berkuasa menjadi memiliki kekuasaan, yaitu yang  powerless  diberi  power  melalui  empowerment. 
Daya (power) dalam pemberdayaan (empowerment) adalah kekuatan dari dalam yang diperkuat dengan unsur-unsur penguat yang diserap dari luar. Tujuan pemberdayaan adalah untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan serta memperkuat lapisan masyarakat dalam struktur kekuasaan.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan bukanlah sesuatu hal yang baru. Dalam dunia pendidikan ada  dua sistem, yaitu pedagogy dan androgogy (Malcolm, 1975).  Pedagogy merupakan seni atau ilmu mengajar yang berorientasi pada arahan guru (Teacher Directed).  Sedangkan androgogy berorientasi pada inisiatif sendiri dalam mendiaknosis kebutuhan, tujuan sumber, strategi dan penilaian hasil belajar (Self Directed Learning). Pada saat ini yang banyak dilakukan dan dikembangkan di masyarakat adalah androgogy. 
Asumsi dasar dalam penggunaan androgogy ini adalah :
1.    Manusia tumbuh dalam kapasitas menjadi, mengarahkan diri sendiri sebagai komponen pokok dalam pendewasaan
2.    Pengalaman merupakan sumber belajar yang selalu tumbuh dan digali bersama ahli.
3.    Kesiapan belajar sebagai suatu syarat untuk menjalankan tugas dan mengatasi kesulitan hidup
4.    Orang belajar berpusat pada tugas atau problem, oleh karena itu pengalaman belajar harus diorganisir sebagai pelaksanaan tugas atau pemecahan masalah
5.    Orang belajar termotivasi dari rangsangan internal sebagai kebutuhan harga diri, rasa ingin tahu, dan sebagainya.
                Dengan asumsi ini dapat dikatakan bahwa perlu untuk meletakkan manusia sebagai pusat pembangunan (Man centered Development), dalam artian bahwa pembangunan diperuntukkan bagi kepentingan manusia bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. 
                Pembangunan itu sendiri membutuhkan pasokan (Hozelitz  dalam Arief, 1995) sebagai berikut :
1.    Modal besar dari perbankan yang berwujud lembaga dan dapat menggerakkan tabungan masyarakat serta dapat menyalurkannya kepada kegiatan yang produktif
2.    Pasokan tenaga ahli dan tenaga terampil
Proses dan praktek dalam pemberdayaan untuk menjadikan manusia sebagai dirinya sendiri dengan menanamkan kesadaran, keterampilan dan kemampuan sehingga memperoleh kekuatan riel yang dapat digunakan secara efektif melakukan pengubahan.  Strategi yang dapat dilakukan dalam proses pengubahan dalam pemberdayaan masyarakat adalah strategi fasilitasi, reedukatif, persuasif, kekuasaan, dan kombinasi keempat strategi tersebut.  Pemilih strategi harus disesuaikan dengan karakteristik sasaran.  Misi yang sama dimungkinkan memerlukan strategi yang berbeda dalam pelaksanaannya atau bahkan sebaliknya, tujuan yang berbeda membutuhkan pendekatan yang sama.
                Konsep pemberdayaan penduduk lokal dapat dilakukan melalui kegiatan ekonomi produktif berbasis desa yang berkembang secara dinamis. Sistem kepemilikan sumberdaya pekarangan perlu ditata sedemikian rupa sehingga dapat dialokasikan secara optimal ke dalam berbagai kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Penyediaan sarana produksi dan peningkatan keterampilan perlu dimbangi dengan tersedianya pasar, diutamakan untuk penduduk lokal agar dapat melakukan sosial-ekonomi sesuai dengan kondisi setempat.
                Pendekatan Co-Management  merupakan salah satu alternatif dalam pemberdayaan masyarakat desa dalam upaya pemanfaatan lahan pekarangan. Hakekat dari Co-Management ini menghendaki agar pemerintah bersama-sama dengan masyarakat lokal melakukan proses pembangunan. Proses pembangunan memerlukan agen pembaharu (Change Agent) pembangunan yang memiliki peran sebagai katalisator, pemberi pemecahan, pembantu proses pengubahan, penyebaran inovasi dan sebagai penghubung dengan sumber-sumber yang diperlukan.  Melalui agen pembaharu atau pembangunan ini diharapkan dapat dikembangkan model pemberdayaan atau Self Propelling Growth.
                Konsep pemberdayaan penduduk lokal dan pengelolaan sumberdaya pekarangan secara terpadu dapat dibangun melalui peningkatan kemampuan penduduk lokal berpendapatan rendah untuk akses terhadap kegiatan ekonomi.  Peningkatan kemampuan (daya) penduduk lokal tersebut diarahkan pada sumber yang dapat menghasilkan daya (Power) yaitu kekayaan, status sosial, pendidikan, penguasaan informasi, dan keterampilan. 
                Untuk itu, perlu adanya perbaikan terhadap :
1.    Akses terhadap sumberdaya
2.    Akses terhadap teknologi melalui kegiatan yang menggunakan cara dan alat yang baik dan efisien
3.    Akses terhadap pasar
4.    dan akses terhadap pendanaan
Model pemberdayaan penduduk lokal dalam konteks  pembangunan berkelanjutan berpendirian tidak menjadikan penduduk lokal sebagai objek berbagai proyek pembangunan. Penduduk lokal adalah subjek pembangunan itu sendiri. Berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat tidak berarti menghambat upaya mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Diyakini bahwa kebijakan tersebut akan berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang jika sumber utamanya berasal dari penguatan ekonomi masyarakat. Model pemberdayaan masyarakat lokal ini dipandang sebagai penguat, bukan sebagai penopang berdirinya suatu usaha.  Oleh karena itu, konsepsi pemberdayaan masyarakat lokal merupakan proses dinamis yang dikembangkan untuk mengatasi permasalahan baru, mengeksplorasi peluang-peluang baru dan lebih memperkuat kemampuan atau keterampilan pengelolaan, kerjasama antar lembaga, integrasi antar kepentingan pembangunan dan perlindungan. 

III.    PENGELOLAAN KAWASAN OPTIMALISASI PEMANFATAN PEKARANGAN BERBASIS MASYARAKAT (PKOPP-CM) KABUPATEN BENGKULU TENGAH
3.1.  Kondisi kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bengkulu Tengah
                Kelembagaan kelompok wanita tani kurang tersentuh oleh program pemerintah.  Beberapa kelompok wanita tani yang pernah dibina oleh pemerintah, antara lain adalah UPGK, Program Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K), dan saat ini yang masih dibina adalah kelompok wanita Peningkatan Penganekaragam konsumsi Pangan (P2KP) sebanyak 20 kelompok, Pengembangan Kawasan Diversifikasi Pangan (PKDP) sebanyak 10 kelompok, dan binaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Penyuluh Pertanian sebanyak 44 kelompok.  Dengan demikian jumlah kelompok wanita tani yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah (2012) sebanyak 74 kelompok (Tabel 3.1.)

                Tabel 3.1. Kelompok Wanita Tani Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012

No

BP3K
BKP

BP4K
P2KP
OP
TT
PKDP
KWT
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Pondok Kelapa
Pondok Kubang
Pematang Tiga
Bang Haji
Pagar Jati
Merigi Sakti
Anak Dalam
Merigi Kelindang
Karang Tinggi
Jayakarta
2
2
0
0
2
0
0
2
0
2
2
2
0
0
2
0
0
2
0
2
5
5
0
0
0
0
0
0
0
0
14
1
3
2
3
4
4
2
3
8

Jumlah
10
10
10
44
 Keterangan :                     - BKP    = Badan Ketahanan Pangan
-    OP              = Optimalisasi Pekarangan
-    TT               = Tepung-tepungan
-    PKDP         = Pengembangan Kawasan Diversifikasi Pangan
-    KWT           = Kelompok Wanita Tani
                             
                Tabel 3.1. menunjukkan bahwa kelompok wanita tani yang dibina Badan Ketahanan Pangan (BKP) kabupaten Bengkulu Tengah (2012) sebanyak 30 kelompok yang tersebar dalam 5 kecamatan/BP3K dan berada di 10 desa binaan penyuluh.  Pembinaan kelompok ini menggunakan jasa pejabat fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan BP4K/BP3K kabupaten Bengkulu Tengah. Pembinaan kelompok wanita ini merupakan Program Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP). 
Mengacu pada data Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) se kabupaten Bengkulu Tengah (2012) bahwa kelompok wanita tani se kabupaten Bengkulu Tengah yang dibina penyuluh sebanyak 44 kelompok, oleh karena itu,  dipandang perlu untuk membina dan memberdayakan kelompok wanita tani tersebut melalui pola/model Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Masyarakat (PKOPP-CM).  
               
3.2. Target Penerima Manfaat
                Target penerima manfaat pembinaan dan pemberdayaan kelompok wanita tani PKOPP-CM dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Bengkulu Tengah adalah seluruh kelompok wanita tani se kabupaten Bengkulu Tengah.  Walaupun demikian dalam pola kemitraan yang direncanakan pada tahun 2013 ini direncanakan untuk desa Pagar Jati  kecamatan Pagar Jati, desa Bajak III kecamatan Merigi Sakti, Padang Burnai kecamatan Bang Haji, dan desa Jambu              kecamatan Merigi Kelindang.

3.3. Rencana Pengembangan Unit Usaha Penunjang
      Untuk menunjang usaha kelompok wanita tani PKOPP-CM menuju skala ekonomis, maka akan dilakukan beberapa unit usaha penunjang, diantaranya adalah :
1.       Pembuatan Kebun Bibit Desa (KBD) kelompok wanita tani PKOPP-CM
2.       Pembuatan kebun Demplot untuk kegiatan Sekolah Lapang (SL) di setiap pekarangan rumah
3.       Pembuatan kios / warung desa / kantin tempat penjualan produk dan olahan kelompok wanita tani PKOPP-CM
3.   Jaringan  rantai tata niaga antar kelompok wanita tani dan masyarakat
4.  Pembuatan kios penampungan produk dan olahan kelompok wanita tani PKOPP-CM di Kabupaten Bengkulu Tengah

3.4.     Rencana Kegiatan Tahun 2013
                Berdasarkan permasalahan dan tujuan yang hendak dicapai tersebut di atas, maka kegiatan yang diusulkan adalah :
1.       Program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)/Pola Kemitraan Penambahan modal usaha kelompok wanita tani PKOPP-CM sebanyak 3 desa binaan dengan masing-masing desa terdiri atas 5 kelompok (Pagar Jati, Bajak III dan desa Kelindang)  dengan jumlah kelompok sebanyak  15  kelompok  PKOPP-CM
2.       Program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)/Pola Kemitraan Penambahan modal usaha kelompok wanita tani PKOPP-CM untuk pengolahan hasil sebanyak 4 desa binaan dengan jumlah  kelompok sebanyak 20 kelompok PKOPP-CM.

3.5.     Kebutuhan Dana
                Kebutuhan dana yang diperlukan dalam upaya pemberdayaan kelompok wanita tani PKOPP-CM ini adalah sebesar Rp. 379.600.000.- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian (Tabel  3.5.)
Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan kelompok wanita tani Pengelolaan Kawasan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Berbsis Masyarakat (PKOPP-CM) :
1. Kelompok wanita tani  PKOPP-CM on farm
                - Pembelian sarana produksi pertanian anggota kelompok
                - Pengolahan tanah
                - Perlindungan tanaman
2. Kelompok Wanita tani PKOPP-CM off farm
                - Pembelian peralatan untuk hasil olahan produk pertanian sampai pengemasan
                - Pembelian bahan-bahan untuk hasil olahan produk pertanian

                 Tabel 3.5.     Rencana Kebutuhan Dana Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani PKOPP-CM Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013

NO
URAIAN
Harga Satuan (Rp)
Jumlah
Satuan
Jumlah (Rp)
I.
Survey Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL)

150.000

12

HOK

1.800.000
II.
Sosialisasi Program PKOPP-CM BP4K Bengkulu Tengah
5.000.000

4

Paket

20.000.000
III.
Pendampingan
a.Penanggung jawab Kegiatan 
  1 Org
b.Operasional Pendampingan
   - PP Pendamping Desa 4  
     Org
   - Koordinator PP  
     Pendamping Kecamatan 4
     Org
   - Koord. PP Kabupaten 1
     Org
c. Pelatihan dan Pelaporan
d. Penguatan Kelembagaan
e. ATK

750.000


1.200.000


1.200.000

500.000

5.000.000
2.000.000
2.500.000

12


12


12

12

4
20
4

bulan


Bulan


Bulan

Bulan

Paket
Paket
Paket

9.000.000


14.400.000


14.400.000

6.000.000

20.000.000
40.000.000
10.000.000
IV.
Instalasi Kebun Bibit Desa
5.000.000
12
Unit
60.000.000
V.
Sarana Produksi Pertanian
a.   Benih Tanaman
b.   Pupuk Organik
c.    Polybag besar
d.   Polybag Kecil
e.   Terpal Plastik
f.    Bibit ikan
g.   Pellet

2.500.000
50.000
20.000
20.000
500.000
500
350.000

20
600
400
100
40
20.000
40

Paket
Karung
Kg
Kg
Glg
Ekor
Sak

50.000.000
30.000.000
8.000.000
2.000.000
20.000.000
10.000.000
14.000.000
VI
-    Peralatan hasil olahan dan pengemasan
-   Bahan-bahan produk pertanian
10.000.000

2.500.000
4

4
Paket

Paket
40.000.000

10.000.000

Jumlah



379.600.000

               





Tidak ada komentar:

Posting Komentar